Laptop Isi Rekaman CCTV Kasus Brigadir J Patah Jadi 15 Bagian, Ahli: Sudah Tak Bisa Diperiksa

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Barang bukti vital berupa laptop dari kasus tewasnya Brigadir Yosua ternyata sudah dihancurkan menjadi 15 bagian.

Hal ini disampaikan Ahli Digital Forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Pulsabfor) Polri, Hery Priyanto saat dihadirkan sebagai ahli oleh JPU atas terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J pada Kamis (29/12).

Hery mengatakan, saat itu Puslabfor menerima barang bukti pada 25 Agustus 2022.

Barang bukti yang dimaksud di antaranya satu unit laptop Microsoft Surface milik Baiquni Wibowo yang digunakan untuk menyalin dan menonton rekaman DVR CCTV lengkap dengan kabel USB Microsoft Surface.

Tak hanya itu, Puslabfor juga menerima DVR CCTV pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga yang diamankan oleh Irfan Widyanto.

Baca: ART Sambo Ungkap Kondisi Putri Candrawathi seusai Penembakan Brigadir J: Kondisi Baik-baik Saja

Hery mengklaim seandainya tidak hancur, pihaknya bisa memeriksa barang bukti laptop tersebut.

Pihaknya juga telah melakukan metode lain, namun tetap tidak bisa melakukan proses recovery dikarenakan mainboard laptop sudah terpisah menjadi beberapa bagian.

Hery menyebut barang bukti laptop pada bagian mesin utamanya telah terbelah menjadi tiga bagian yaitu antara prosesor, media penyimpanan dengan komponen lainnya.

Atas hal itu, Hery menyebut kalau pihaknya sudah tidak bisa melakukan pemeriksaan atas barang bukti yang diterimanya itu.

Sementara itu, Pihak Baiquni Wibowo menilai keterangan ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Hery Priyanto kontradiktif.

Kuasa Hukum Baiquni, Junaidi Saibih mengatakan keterangan ahli Hery dalam persidangan obstraction of justice tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berbeda dengan sidang komite kode etik Polri (KKEP) Baiquni perihal pemeriksaan rekaman DVR CCTV.

Sebagai informasi, Hery merupakan pihak yang menerima beragam barang bukti dari insiden penembakan Brigadir J, termasuk kamera CCTV yang diamankan dari Komplek Polri, Duren Tiga.

Keterangan saksi ahli Hery dari Puslabfor yang memeriksa DVR itu menerima barang tanggal 14 Juli 2022, dan mengaku baru membuat Berita Acara tanggal 24 Agustus 2022

Akan tetapi faktanya kata Junaidi, pelaporan terhadap kasus obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2022.

Baca: Tak Terima Dipecat karena Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN

Atas hal itu, menurut Junaidi, menjadi bukti kalau pembuatan laporan polisi (LP) tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang tidak sah.

Sebab menurut dia, pelaporan obstraction of justice dilakukan sebelum berita acara pemeriksaan dilakukan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Arif Rahman didakwa berperan mematahkan laptop yang digunakan untuk menyalin rekaman DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga.

Momen mematahkan laptop itu dilakukan Arif saat yang bersangkutan ingin menyerahkan perangkat CCTV ke Polres Metro Jakarta Selatan usai penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Laptop itu dipatahkan setelah Baiquni Wibowo yang saat itu bersama Arif Rahman Arifin diam-diam menyalin rekaman CCTV ke harddisk eksternal dan dibawa pulang.

Setelahnya hasil rekaman itu disaksikan secara bersama-sama oleh beberapa penyidik Polri termasuk Arif Rahman, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo serta mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Laptop yang Simpan Data CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J Hancur 15 Bagian, Ahli: Kami Tak Bisa Periksa

# Brigadir J # Irfan Widyanto # Hery Priyanto

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda