TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku usaha sebaiknya tak bermain-main soal pajak jika tak ingin bermasalah dengan hukum.
Seperti P, warga Desa Giriroto, Kecamatan Ngemplak yang terancam hukuman penjara paling lama enam tahun penjara.
Baca: Pesan Terakhir Ayah Keluarga yang Tewas Diracun di Magelang, Minta untuk Dibayarkan Pajak Kendaraan
Baca: Simpan Uang Pribadi di Rekening Ajudan, Pakar Hukum: Ferdy Sambo Bisa Dipidana Perpajakan?
Ia ditetapkan tersangka karena diduga sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen/customer dari usaha jasa perusahaannya sejak bulan Januari 2019 sampai Desember 2020.(*)
# Kecamatan Ngemplak # pajak # Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.