Pengusaha Jasa Kelistrikan di Boyolali Diduga Tilap Pajak Rp 400 Juta, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku usaha sebaiknya tak bermain-main soal pajak jika tak ingin bermasalah dengan hukum.

Seperti P, warga Desa Giriroto, Kecamatan Ngemplak yang terancam hukuman penjara paling lama enam tahun penjara.

Baca: Pesan Terakhir Ayah Keluarga yang Tewas Diracun di Magelang, Minta untuk Dibayarkan Pajak Kendaraan

Baca: Simpan Uang Pribadi di Rekening Ajudan, Pakar Hukum: Ferdy Sambo Bisa Dipidana Perpajakan?

Ia ditetapkan tersangka karena diduga sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen/customer dari usaha jasa perusahaannya sejak bulan Januari 2019 sampai Desember 2020.(*)

# Kecamatan Ngemplak # pajak # Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda