TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi berhasil menangkap seorang pria pelaku rudapaksa di Lampung.
Pria berinisial ST itu tega merudapaksa ibu dan adik kandungnya yang masih berusia 7 tahun.
Diketahui ST merupakan warga Dusun Sukadamai, Lampung Selatan, Lampung.
Baca: Pemuda di Lampung Selatan Nekat Rudapaksa Ibu dan Adik Kandung, Ancam Korban jika Tak Dituruti
Pelaku ditangkap aparat gabungan Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (26/12/2022).
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti perintahnya.
Baca: Oknum Honorer di Medan Rudapaksa Anak Tiri Selama Bertahun-tahun, Berakhir Diarak Warga
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002. (Tribun-Video.com/TribunLampung.co.id)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pemuda di Lampung Selatan Tega Rudapaksa Ibu dan Adik Kandungnya
# HOT TOPIC # Lampung # rudapaksa # pemerkosaan # rudapaksa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.