JPU Bacakan Kesaksian Ketua RT Kompleks Duren Tiga soal CCTV Pos Satpam, Ferdy Sambo Tegas Membantah

Reporter: Nila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan saksi ketua RT kompleks Duren Tiga, Seno Sukarto di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada Kamis (29/12/2022).

Seno Sukarto tidak bisa hadir sebagai saksi di ruang sidang, karena mengalami sakit.

Seno dalam BAP nya menjelaskan bahwa CCTV yang ada di pos satpam dibeli oleh warga dengan iuran.

Dalam kesaksiannya pula, Seno Sukarto menuturkan bahwa ada orang tak dikenal yang mengambil barang bukti CCTV tersebut.

Orang tak dikenal itu mengaku sebagai anggota polisi dan mengganti DVR CCTV di kompleks Duren Tiga.

Saksi dalam BAP nya menjelaskan bahwa saat penggantian CCTV, orang tersebut tidak pernah izin padanya.

Keterangan ketua RT tersebut, dibantah oleh Ferdy Sambo.

Ia menjelaskan bahwa CCTV itu dibeli oleh dirinya secara pribadi dan bukan merupakan iuran dari warga. (Tribun-Video.com/Nila Irda)

Baca: Berikut Ini Sembilan Bukti Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Nasib Eliezer?

Baca: Ahli Hukum Pidana Sebut Perbuatan Hukum Bharada E Bisa Dihapuskan karena Turuti Perintah Ferdy Sambo

 

# Ferdy Sambo # Duren Tiga # CCTV # Bharada E # PN Jaksel

Sumber: Tribun Video
   #Ferdy Sambo   #Duren Tiga   #CCTV   #Bharada E   #PN Jaksel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda