Ahli Hukum Pidana Sebut Bharada E Harus Dibebaskan, Perintah dari Atasan Tak Bisa Dipidanakan

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Yogi Putra Anggitatama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana sekaligus juru bicara RKUHP, Albert Aries dihadirkan menjadi saksi ahli meringankan terdakwa Bharada Richard Eliezer, pada Rabu (28/12/2022).

Albert menilai, orang yang melakukan tindak pidana atas perintah atasan hanya sebuah alat.

Sehingga ia tak bisa dimintai pertanggungjawaban bahkan harus dibebaskan.

Awalnya, tim kuasa hukum Bharada E bertanya kepada Albert mengenai perintah melakukan suatu tindak pidana apakah bisa dikategorikan sebagai orang yang menyuruh melakukan.

Menurutnya, menyuruh melakukan bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh seseorang.

Albert menjawab jika orang yang disuruh dalam konteks ini Bharada E tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Ia pun menegaskan, jika orang yang berada di bawah perintah melakukan tindak pidana hanya merupakan alat.

Artinya, Bharada E yang memang diperintah oleh Ferdy Sambo hingga Brigadir J tewas hanya merupakan alat melakukan tindak pidana.

Dijelaskannya, bawahan sejatinya tak melakukan sebuah kesalahan.

Dirinya juga tak memiliki tidak memiliki kesengajaan.

Selain itu juga tak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana.

Kuasa hukum Bharada E lantas bertanya, apakah orang yang menerima perintah atasan dapat dipidanakan.

Albert kemudian memaparkan dua alasan.

Pertama, Albert menyebut, bukti-bukti keterlibatan penerima perintah harus diungkap secara gamblang.

Bukti ini harus mempunyai kekuatan yang meyakinkan.

Kedua menurur Albert, hakim tak boleh menjatuhkan hukuman apabila dua alat bukti tak dijabarkan.

Selain itu, tak ada keyakinan bahwa terjadi suatu peristiwa pidana.

Dengan begitu, dalam keragu-raguan hakim harus membebaskan terdakwa.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dianggap Cuma Alat, Bharada E Disebut Jubir RKUHP Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Host: Yustina Kartika
VP:  Yogi Putra Anggitatama

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda