TRIBUN-VIDEO.COM - Kubu Bharada E menghadirkan saksi ahli dari hukum pidana, yakni Dr Albert Aries dalam sidang kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jaksel.
Dalam sidang hari ini Rabu (28/12) Albert Aries menyebut pihak yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J patut untuk dihukum penjara.
Seperti diketahui pihak tersebut ialah Ferdy Sambo yang sekaligus menjadi otak pembunuhan Brigadir J pada Juli lalu.
Dikutip dari Tribunnews.com, menurut Albert Aries, perbuatan melawan hukum Bharada E bisa dihapuskan.
Pasalnya, Bharada E kala itu hanya menuruti perintah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Pada hakikatnya orang itu tidak boleh membunuh, orang itu tidak boleh merusak barang milik orang lain dan mengambil milik orang lain. Tetapi karena perintah tersebut, elemen dari perbuatan melawan hukum itu dihapuskan," tutur Albert.
Baca: Pengacara Bharada E Sebut Perkara Makin Hari Makin Terang: Ini Berkat Saksi Ahli & Pembuktian
Lanjut, Albert menjelaskan, terkait alasan dalil hukum tersebut dapat digunakan Bharada E.
Lantaran, adanya hubungan hukum publik dengan pemberi perintah penembakan terhadap Brigadir J.
"Mengapa demikian? karena memang ketika perintah jabatan ini diberikan ada hubungan hukum publik yang terjalin antara pemberi perintah. Meskipun dalam perkembangannya tidak hanya perintah tapi juga instruksi dan hubungan antara yang diberi dan pemberi perintah itu tidak harus berstatus pegawai negeri. Yang penting ada otoritas publik dari penguasa dan pejabat berwenang tersebut," tegasnya.
Adapun kehadiran Albert Aries dalam sidang kali ini ialah untuk menjadi saksi yang meringankan terdakwa Bharada E.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Pidana Sebut Atasan yang Perintah Bharada E Menembak Brigadir J Patut Dipidana
# Sidang Bharada E liezer # Bharada E # Ferdy Sambo # Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.