TRIBUN-VIDEO.COM - Ada momen berbeda dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E yang beragendakan keterangan saksi ahli.
Sidang itu menghadirkan Ahli hukum pidana Alberth Aries di PN Jaksel pada Rabu (28/12/2022).
Dalam sidang, hakim biasanya dengan tegas membatasi waktu untuk pengacara hingga JPU.
Namun dalam sidang kali ini, hakim justru menawarkan waktu untuk pengacara Bharada E dari sebelumnya waktu yang diberikan adalah 1 jam paparan.
Hanya saja, pengacara Bharada E yakni Ronny Talapessy menuturkan bahwa pihaknya tak perlu tambahan waktu karena sudah merasa cukup. (Tribun-Video.com/Nila Irda)
Baca: Beda Jawaban Ahli Pidana saat Ditanya Pengacara Bharada E seusai Pihak Sambo Pertanyakan Status JC
Baca: Ahli Hukum Pidana yang Ringankan Bharada E Akui Hasil Tes Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti yang Sah
# Ferdy Sambo # PN Jaksel # Bharada E # Kuat Maruf # sidang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.