TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana sekaligus juru bicara RKUHP, Albert Aries dihadirkan menjadi saksi ahli meringankan terdakwa Bharada E.
Albert menilai, orang yang melakukan tindak pidana atas perintah atasan hanya sebuah alat.
Sehingga ia tak bisa dimintai pertanggungjawaban bahkan harus dibebaskan.
Awalnya, tim kuasa hukum Bharada E bertanya kepada Albert mengenai perintah melakukan suatu tindak pidana apakah bisa dikategorikan sebagai orang yang menyuruh melakukan.
Menurutnya, menyuruh lakukan bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh seseorang.
Baca: Beda Jawaban Ahli Pidana saat Ditanya Pengacara Bharada E seusai Pihak Sambo Pertanyakan Status JC
Albert menjawab jika orang yang disuruh dalam konteks ini Bharada E tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Ia menegaskan, jika orang yang berada di bawah perintah melakukan tindak pidana hanya merupakan alat.
Artinya, Bharada E yang memang diperintah oleh Ferdy Sambo hingga Brigadir J tewas hanya merupakan alat melakukan tindak pidana.
Dijelaskannya, bawahan sejatinya tak melakukan sebuah kesalahan.
Dirinya juga tak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana.
Kuasa hukum Bharada E lantas bertanya, apakah orang yang menerima perintah atasan dapat dipidanakan.
Albert kemudian memaparkan dua alasan.
Pertama, Albert menyebut, bukti-bukti keterlibatan penerima perintah harus diungkap secara gamblang.
Bukti ini harus mempunyai kekuatan yang meyakinkan.
Kedua menurur Albert, hakim tak boleh menjatuhkan hukuman apabila dua alat bukti tak dijabarkan.
Selain itu, tak ada keyakinan bahwa terjadi suatu peristiwa pidana.
Dengan begitu, dalam keragu-raguan hakim harus membebaskan terdakwa.
Baca: Layaknya Idola K-Pop, Bharada E Disambut Teriakan Wanita
(*)
# saksi ahli # Bharada E # tindak pidana # RKUHP # Albert Aries # Kasus Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.