TRIBUN-VIDEO.COM - Viral kasus perselingkuhan antara mertua dengan menantu di Kota Serang, Banten.
RZ, mantan suami, memberikan klarifikasi melalui akun media sosial TikTok @rozizayhakiki.
Dalam unggahannya RZ meminta maaf kepada istrinya NR.
Kasus perselingkuhan menantu dan mertua itu terungkap ke publik setelah NR, istri curhat di media sosial Tiktok.
NR menceritakan hubungan terlarang antara suami dan ibu kandungnya sudah terjalin selama 5 tahun.
Hubungan tersebut, disinyalir telah dilakukan sebelum dirinya menikah dengan sang suami.
Bahkan hingga pernah diingatkan dan pernah digerebek Warga.
Perselingkuhan mertua dan menantu tersebut ternyata sudah diedus oleh tetangga.
Baca: Perselingkuhan Menantu dan Ibu Mertua di Serang Dibenarkan Pengadilan Agama
Bahkan, sang tetangga telah memperingatkan si wanita untuk memantau kelakuan suami dan ibu kandungnya sendiri.
Perbuatan tak senonoh tersebut akhirnya mengundang reaksi warga.
Putusan Mahkamah Agung, penggugat menduga telah ada hubungan terlarang (bersenggama) antara suami dan ibu kandung penggugat sebelum pernikahan penggugat dan tergugat (putusan.mahkamahagung.go.id)
Warga menggerebek perselingkuhan menantu dan ibu mertua di kediamannya.
Saat digerebek, keduanya tengah melakukan hubungan badan dan tanpa mengenakan sehelai kain pun.
Hingga akhirnya, keduanya diarah dan dibawa untuk menghadap Ketua RT sekitar.
Akibat dari kejadian itu, istri syok dan trauma setelah mengetahui suaminya berselingkuh dengan ibu kandungnya sendiri.
Kejadian tersebut pun mebuat NR menyisakan luka yang mendalam bahkan membuat dirinya trauma.
Baca: Bantah Perselingkuhan! Martin Simanjuntak Curiga Jika Putri Candrawathi Naksir Berat pada Brigadir J
NR mengungkapkan ketakutan dan rasa traumanya akibat pengkhianatan yang dilakukan sang suami bersama wanita yang telah melahirkannya (istri).
Dalam beberapa pesan, sang istri menyebut bahwa 'aku trauma', kepada kerabat.
Hal ini juga diungkapkan dalam akun TikToknya.
NR sendiri telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya tersebut.
Gugatan terdaftar pada tanggal 23 November 2022 silam.
Berdasarkan Putusan PA SERANG Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg, suami NR tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Humas Pengadilan Agama Serang Kelas 1A, Jaenudin, saat ditemui Tribun Banten.com, di kantornya, Selasa (27/12/2022).
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Viral Perselingkuhan Mertua dan Menantu di Serang, RZ Buka-bukaan Sebut Mantan Istri, Begini Katanya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.