Ahli Pidana Kubu Sambo: Hakim Harus Bebaskan Terdakwa Jika Tak Bisa Buktikan soal Kasus Brigadir J

Reporter: Yustina Kartika Gati

Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dinilai harus membebaskan para terdakwa jika tidak bisa membuktikan dakwannya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pembuktian yang dimaksudkan terkait jeratan pasal harus didukung dua alat bukti cukup.

Demikian disampaikan Ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.

Elwi Danil merupakan saksi meringankan yang dihadirkan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Awalnya, Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang bertanya soal pembuktian pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP.

Khususnya, pemenuhan dua alat bukti yang cukup terhadap masing-masing unsur yang didakwakan.

Elwi menyatakan bahwa rumusan pidana para terdakwa harus memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Baca: Seragam Sambo Bikin Bharada E Tertekan saat Peristiwa Penembakan Brigadir J


Pasalnya, hukum pidana menganut teori dualistik yang memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana.

Elwi menuturkan seluruh alat bukti tersebut harus dibuktikan secara konkrit.

Merujuk kepada delik yang dijerat kepada para terdakwa.

Elwi menuturkan, jika nantinya persidangan tidak bisa membuktikan dakwaan tersebut sesuai unsur elemen pidananya, maka, para terdakwa harus divonis bebas.

Dalam kesaksiannya di pengadilan, Elwi pun mengatakan orang yang disuruh untuk melakukan sebuah tindak pidana masuk kategori sebagai orang yang tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Alasannya karena orang tersebut hanyalah alat semata dari orang yang menyuruhnya.

Atau pelaku yang mengotaki perbuatan tindak pidana tersebut.

Selain itu, menurut Elwi, kategori orang yang tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana meliputi orang dengan gangguan jiwa atau terhadap orang yang melakukan di bawah ancaman.

Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diduga setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo soal adanya pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo kemudian menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Pidana Kubu Sambo Sebut Hakim Harus Bebaskan para Terdakwa Jika Tak Bisa Buktikan Dakwaan, 
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda