TRIBUN-VIDEO.COM - Baim Wong dan salah satu pelapor kasus prank KDRT terhadap polisi, Alfian Hasibuan sepakat untuk berdamai.
Kini, proses perdamaian antara Baim Wong dan Alfian Hasibuan diproses di Polres Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Baim Wong, Machi Ahmad.
"Saya ada agenda juga memberikan surat kesepakatan perdamaian," ujar Machi Ahmad ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
"Tadi kesepakatan perdamaian ya kepada diskrimsus," imbuh Machi Ahmad.
Machi Ahmad sebagai kuasa hukum pun sudah menyerahkan bukti adanya perdamaian antara Baim Wong dan Alfian Hasibuan.
Baca: 2 Terkait Kasus Prank KDRT, Baim Wong Akui Sudah Minta Maaf ke Semua Pihak, Termasuk Lesti Kejora
"Sudah diberikan, sudah dilampirkan bukti-bukti bahwa telah adanya perdamaian," lanjutnya.
"Tinggal mungkin nanti akan dikeluarkan secepatnya. Yang kemarin ya Pasal 36 UU ITE," lanjutnya.
Pihak Baim Wong pun tengah menantikan proses restorative justice
"Sudah dituangkan juga dalam surat tinggal dihilangkan saja, nanti kan ada proses restorative justice," katanya.
"Perdamaian untuk apa? Karena menurut saya perdamaian adalah hukum yang paling tertinggi," tutup Machi Ahmad.
Baca: Kasus Prank KDRT Baim Wong, Dikabarkan Berdamai dengan Pelapor, Suami Paula: Semua Ada Hikmahnya
Seperti diketahui, prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven berlanjut pada kasus hukum.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh 3 orang berbeda dengan perkara yang sama.
Ketiga pelapor Baim Wong dan Paula Verhoeven yaitu Sahabat Polisi, Alfian Hasibuan dan Prabowo Febrianto.
Akan tetapi, perkara Baim Wong dan Paula yang dilaporkan Alfian Hasibuan berujung damai.
(*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Perdamaian Baim Wong dan Pelapor Kasus Prank KDRT dalam Proses, Kuasa Hukum: Perdamaian adalah Hukum yang Paling Tinggi
# Baim Wong # Prank # KDRT # Polres Jakarta Selatan # perdamaian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.