TRIBUN-VIDEO.COM - Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E bakal menghadirkan ahli yang meringankan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Senin (26/12/2022)
Berdasarkan agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kubu Bharada E dijadwalkan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan terdakwa.
"Betul, hari ini ada sidang Richard Eliezer," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Senin pagi.
Dihubungi terpisah, penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy membenarkan agenda persidangan hari ini adalah menghadirkan ahli yang meringankan.
Baca: Bharada E Hadirkan Ahli Meringankan dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J
Baca: Ayah Brigadir J Sebut Tuduhan Pelecehan Putri Candrawathi Terbantahkan karena Tak Ada Visum
Kendati begitu, ia enggan menyampaikan secara lebih rinci siapa ahli dan bidang ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
"Kita hadirkan ahli dari kita," kata Ronny.
Terkait kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Richard diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bharada E Bakal Hadirkan Ahli Meringankan di Kasus Brigadir J, Siapa Dia?"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.