TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap barang bukti berupa flashdisk yang disita pihak kepolisian tidak memuat informasi soal tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Adi Setya dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, Jumat (23/12/2022).
Pihaknya melakukan pemeriksaan semua barang bukti termasuk lima flashdisk.
Namun pihaknya tidak menemukan informasi yang berkaitan dengan perkara persidangan.
Adi menjelaskan pertama kali pihaknya melakukan pemeriksaan barang bukti tersebut pada 12 Agustus 2022.
Penyidik datang ke laboratorium untuk mengajukan permohonan pemeriksaan barang bukti dengan jumlah enam buah barang bukti.
Adapun menurut Adi barang bukti pertama satu buah hardisk eksternal kemudian lima buah flashdisk merek Sandisk warna hitam dan merah.
Berbeda dengan flashdisk yang tidak ditemukan informasi terkait peristiwa tewasnya Brigadir J.
Barang bukti hardisk eksternal ditemukan video berkaitan kejadian di Duren Tiga.
Video tersebut memiliki format MP4 yang tersimpan pada folder picture di dalamnya dengan folder lagi bernama Video Project.
Terkait durasi, Adi mengungkapkan dirinya tidak melakukan pemeriksaan sejauh itu. Dalam persidangan menerangkan bahwa video dari hardisk tersebut disalin pada 14 Juli 2022 sekira pukul 24.00 WIB.
Baca: Majelis Hakim Marahi Jaksa Bikin Jadwal Sidang Kasus Brigadir J Bentrok: Minggu Depan Semua Cuti
Dalam kesempatan yang sama, Adi menyebutkan barang bukti hardisk eksternal berisi video di Duren Tiga disita dari Baiquni Wibowo.
Dikatakan Adi berdasarkan dari surat permohonan pemeriksaan yang disertakan bersama berita acara pemeriksaan pihaknya mengetahui hardisk eksternal berisi video di Duren Tiga milik Baiquni Wibowo.
Kemudian Adi menuturkan dalam hardisk tersebut ditemukan video yang bersangkutan dengan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Baca: Majelis Hakim Marahi Jaksa Bikin Jadwal Sidang Kasus Brigadir J Bentrok: Minggu Depan Semua Cuti
Adi mengatakan, Total ada 2.831 file yang disalin ke hardisk tersebut pada pergantian tanggal 13 Juli menuju 14 Juli 2022.
Dari dua ribuan file tersebut, satu di antaranya berupa video CCTV Rumah dinas Duren Tiga Ferdy Sambo.
File tersebut dipindahkan ke dalam hardisk menggunakan perangkat laptop.
Sebab, dalam memindahkan file, Adi menyebut perlunya perangkat yang memiliki sistem operasi.
Sebagai informasi, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menyeret lima terdakwa. Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyidik Klaim 5 Flashdisk yang Disita Tidak Ditemukan Informasi Tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
# hardisk # Brigadir J # bukti
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.