Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Majelis Hakim Marahi Jaksa Bikin Jadwal Sidang Kasus Brigadir J Bentrok: Minggu Depan Semua Cuti

Jumat, 23 Desember 2022 19:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Ketua sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ahmad Suhel menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya jaksa dinilai tidak dapat menyusun jadwal kedatangan saksi di persidangan serta membuat sidang bertabrakan, Jumat (23/12/2022).

Hal itu disampaikan Hakim Ahmad dalam sidang dengan terdakwa Arif Rachman.

Dikutip dari Kompas.com, pasalnya jadwal pemanggilan saksi tersebut bertabrakan.

Sehingga membuat persidangan harus saling menunggu seperti yang terjadi pada hari Kamis (22/12/2022).

Baca: Ferdy Sambo Ungkap Gelagat Aneh Brigadir J Sebelum Tewas Ditembak, Kebiasaan Baru yang Tak Lazim

Hakim Ahmad menuturkan Ferdy Sambo dijadwalkan hadir sebagai saksi namun ia juga harus hadir dalam persidangan kasus pembunuhan Yosua.

Ahmad mengatakan seharusnya JPU dapat menentukan jadwal dengan baik supaya tidak bertabrakan.

"Karena saya berharap ini sebelum Jumat selesai, kalau enggak nanti kena lagi seperti kemarin, bentrok! Saya nggak ngerti ini. Penuntut Umum harusnya jangan sampai di hari yang sama, karena beliau (Arif harusnya disidang) kemarin, mustinya terdakwa kemarin, Baiquni harusnya (juga) disidangkan kemarin mustinya, jadi tidak terhambat," tutur Hakim.

"Jadi kemarin itu ada satu saksi terhalang karena diperiksa di perkara majelis yang lain. Itu lho maksudnya. Masa kita nunggu kalian selesai jam setengah sembilan baru kita mulai lagi! Kita skors kok, itu harus diperhatikan yang seperti itu ya!" sambung dia.

Baca: Lari ke Taman saat Sambo Datang, Brigadir J Disebut Menghindar karena Tau Ada Masalah di Magelang

Kemudian hakim meminta agar JPU dapat mengatur jadwal pemanggilan saksi dengan baik.

Ia pun menegaskan bahwa kasus obstruction of justice sudah tertinggal jauh.

Pasalnya tidak mungkin kasus tersebut dilanjutkan pada pekan depan.

Ahmad mengatakan pekan depan semua majelis akan cuti serta persidangan dibuka kembali, Kamis(5//1/2023).

Diketahui dalam kasus obstruction of justice tersebut JPU telah menetapkan tujuh terdakwa.

Tujuh terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marahi Jaksa Bikin Jadwal Sidang Kasus Brigadir J Bentrok, Hakim: Minggu Depan Majelis Mau Cuti!"

# TRIBUNNEWS UPDATE # Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Brigadir J

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved