TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengizinkan masyarakat menyalakan bunga api atau kembang api dalam perayaan tahun baru 2023 mendatang.
Namun dalam pelaksanaan masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat peryaan perantian tahun harus mengantongi izin dari Direktorat Intelijen.
"Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaanya juga harus melalui proses perizinan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
Kendati demikian, Dedi tetap menggarisbawahi mengenai hal tersebut.
Dirinya menjelaskan bahwa yang diperbolehkan hanya menyalakan berupa bunga api, bukanlah petasan.
Baca: PPKM Bakal Dihentikan Akhir Tahun 2022, Warga Tetap Waspada Jangan Sampai Lengah
"Bukan petasan ya istilahnya. kalau petasan tadi saya tanyakan ke Pak Kabid tidak boleh, tapi ada kriteriannya kalau bunga api boleh. Tetapi tetap melalui pengawasan," jelasnya.
Terkait proses perizinan tersebut dikatakan Dedi juga berlaku untuk pengelola hotel yang ingin merayakan tahun baru dengan menyalakan bunga api.
Pasalnya, penyalaan bunga api itu menyangkut keamanan yang juga diperhatikan oleh pihak kepolisian.
"Iya iya (harus melalui perizinan) karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain," ujarnya.
Polri menggelar Operasi Lilin 2022 untuk pengamanan Natan dan Tahun Baru mulai 22 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Baca: PJ Gubernur Banten Ingatkan Potensi Gangguan Keamanan saat Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Maung 20
"Operasi lilin akan mulai berjalan kurang lebih 11 hari mulai kita laksanakan gelar di tanggal 22 atau 23 (Desember) sampai tanggal 3 (Januari)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin 2022 dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2012).
Dia mengatakan aparat gabungan sebanyak 166 ribu personel akan diterjunkan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.
Dalam amanat yang diberikan, Sigit menekankan beberapa hal kepada seluruh personel yang diterjunkan dalam Operasi Lilin Jaya 2022 tahun ini.
Salah satu hal yang ditekankan Sigit yakni mengenai beberapa gangguan yang berpotensi terjadi pada saat perayaan Nataru yang akan datang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menyalakan Kembang Api Saat Malam Pergantian Tahun Harus Kantongi Izin Polisi, Petasan Dilarang
# kembang api # petasan # Lapangan Monas # Tahun Baru #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.