TRIBUN-VIDEO.COM, BIMA - Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi PAN, Rafidin memastikan gaji eks karyawan PDAM bisa dibayarkan melalui APBD.
Hal ini disampaikan Rafidin, usai menerima massa dari 50 eks karyawan PDAM Bima yang berdemonstrasi, Kamis (22/12/2022).
"Siapa yang bilang tidak boleh? Boleh kok," kata Rafidin merespon pernyataan Pemerintah Kabupaten Bima yang menyatakan, APBD tidak bisa digunakan untuk membayar gaji karyawan.
Rafidin menjelaskan, dalam penyertaan modal Pemda tidak harus menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).
Tapi juga bisa menggunakan dana hibah atau Dana Alokasi Khusus (DAK).
Baca: Tak Digubris, 50 Eks Karyawan PDAM Bima Ancam Bakar Kantor, Tuntut Gaji Dibayarkan
"Sepanjang pertanggungjawabannya jelas," tegas Rafidin.
Akan tetapi lanjut Rafidin, selama ini Pemda Kabupaten Bima tidak pernah melakukan audit atas anggaran yang telah diguyur ke BUMD.
"Saya punya bukti. Kami pernah bentuk pansus dan kami meminta inspektorat hasil audit. Jawabannya tidak ada, karena tidak pernah audit," ungkap Rafidin.
Dari sistem kerja ini saja katanya, penggunaaan dan alokasi APBD untuk BUMD tidak jelas dilakukan pemda.
Khusus untuk PDAM kata Rafidin, secara sistematis berada di bawah naungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.
Sehingga, penggunaan APBD untuk membayar gaji 50 eks karyawan itu sangat dimungkinkan.
"APBD itu untuk rakyat. Lah, karyawan PDAM itu rakyat dan PDAM itu milik pemerintah, lalu kenapa dikatakan tidak bisa gunakan APBD untuk bayar gajinya," sentilnya.
Rafidin meminta Pemerintah Kabupaten Bima membaca kembali aturan penyertaan modal, sehingga hak-hal karyawan bisa segera dipenuhi.
"Sangat keliru kalau dikatakan tidak boleh bayar gunakan APBD. Baca lagi aturannya," tambahnya.
Ia pun mendorong eksekutif, segera mengusulkan anggaran untuk pembayaran gaji 50 eks karyawan tersebut ke legislatif.
"Sepanjang tidak melanggar aturan, saya dari Fraksi PAN siap menyetujui. APBD kita 1,8 trililun, sangat besar hanya untuk membayar gaji 3 miliar lebih," pungkasnya.
Pada berita sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kabag Prokopim, Suryadin merespons tuntutan 50 eks karyawan atas putusan pengadilan, agar gaji mereka selama 29 bulan dibayarkan.
Suryadin mengaku, pemerintah dilematis dalam menyelesaikan masalah gaji tersebut.
Pasalnya, pemda terbentur aturan jika dalam penyertaan modal pada BUMD maka APBD tidak bisa digunakan untuk pembayaran gaji karyawan.
Opsi lain, mempailitkan PDAM pun tidak dimungkinkan karena aset yang dimiliki belum dilegalisasi secara menyeluruh.
"Jangan sampai pemerintah daerah sebagai pemilik modal, juga nanti berbenturan dengan hukum. Makanya butuh penyelesaian yang sistematis dan itu sedang diupayakan dan dikoordinasikan," kata Suryadin kepada TribunLombok.com kemarin.
Baca: 50 Karyawan PDAM Bima Dirikan Tenda di Depan Kantor, Tuntut Bayar Tunggakan Gaji Total Rp3,4 Miliar
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Anggota DPRD Bima Sebut Pembayaran Gaji Eks Karyawan PDAM Bisa Gunakan APBD
# Anggota DPRD # Kabupaten Bima # gaji # PDAM # APBD # Dana Alokasi Khusus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.