TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer alias Bharada E saat ini makin pelik.
Kubu Ferdy Sambo masih bersikukuh bahwa istrinya yakni Putri Candrawathi menjadi korban perkosaan dari Brigadir J.
Di sidang hari ini, Selasa (20/12/2022), ahli digital forensik yang dihadirkan diberi kesempatan untuk memutar rekaman yang ada di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo.
Menanggapi hal itu, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus 'menempatkan diri secara tepat' dalam proses meminta keterangan saksi ahli untuk sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca: Kubu Bharada E: Pelecehan Putri Candrawathi Tak akan Terbukti, Tapi Yakin Ada Pembunuhan Berencana
Hal itu agar tidak terjadi blunder lantaran JPU tentunya menginginkan keterangan saksi ahli yang dapat memberatkan, bukan justru meringankan terdakwa.
Dalam hal ini, saksi ahli yang dihadirkan JPU pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022), merupakan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Psikologi Forensik.
"Nah bagaimana Jaksa Penuntut Umum bisa memposisikan dirinya secara tepat dalam proses tanya jawab yang jitu dengan ahli yang satu ini," jelas Reza, dalam tayangan Kompas TV.
Menurutnya ada beberapa hal yang dapat menciptakan situasi yang diinginkan terdakwa, yakni mendapatkan keringanan hukuman.
Yang pertama adalah jika JPU mengajukan pertanyaan yang memberikan kesempatan bagi saksi ahli untuk melakukan elaborasi laporan pemeriksaan.
Lalu yang kedua, pertanyaan yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa cenderung mengarah pada upaya untuk meringankan terdakwa.
Baca: Ferdy Sambo Sebut Penyidik Ingin Semua Orang di Rumdinnya Jadi Tersangka Pembunuhan Yosua
"Kalau ternyata pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh JPU justru memberikan 'kesempatan' bagi ahli untuk mengelaborasi laporan pemeriksaan yang notabene meringankan terdakwa.
Kemudian Penasihat Hukum terdakwa juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengarah pada keringanan terdakwa, itulah situasi yang sangat diinginkan terdakwa," tegas Reza.
Jika hal-hal ini dilakukan pada sidang kali ini, kata dia, maka keberuntungan pun berpihak pada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Namun untuk Richard, ia juga berstatus sebagai Justice Collaborator dan posisinya 'bertolak belakang' dengan empat terdakwa lainnya.
"Tidak ada lagi pihak yang kemudian akan menyudutkan dirinya, tidak ada lagi pihak yang akan memberatkan dirinya," kata Reza. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sidang Ferdy Sambo Makin Pelik, Psikolog Ingatkan JPU Tempatkan Diri di Posisi Tepat
# psikolog # Ferdy Sambo # pembunuhan Brigadir J # Putri Candrawathi # Ricky Rizal # Kuat Maruf #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.