Satpol PP Lombok Timur Musnahkan Ribuan Liter Miras Jelang Natal dan Tahun Baru

Editor: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Lalu Yusuf Wibisono

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUN-VIDEO.COM, LOMBOK TIMUR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur memusnahkan sebanyak 4.111 liter minuman keras (Miras) di Hutan Rinjani Sekong.

Miras ini hasil operasi patroli rutin Turjawali dan operasi Yustisi dari Maret sampai Desember 2022.

Pemusnahan ini bagian dari agenda jelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Kasat Pol PP Lombok Timur Slamet Alimin meski mengalami kendala, tapi operasi penertiban tetap menuai hasil.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras bersama Satpol PP, stake holder dan seluruh elemen masyarakat," Kata Slamet dikonfirmasi TribunLombok.com, Selasa, (20/12/2022).

Dia menerangkan, dalam melaksanakan tugas tentu banyak hal yang menjadi kendala yang membuat kegiatan oprasi yang dilakukan baik yang sifatnya rutin maupun khusus, salah satunya prasarana operasional.

Baca: Selundupkan Sabu Lewat Dubur, Pria di Lombok Terciduk Petugas Lapas Kelas IIA Mataram

Diakuinya selain mobil operasional yang memperihatinkan, Satpol PP juga kekurangan SDM untuk melakukan penyidikan.

"Tentu penambahan anggaran sangat kami butuhkan agar kami bisa lebih maksimal lagi," tuturnya.

Slamet mengungkapkan pihaknya masih kesulitan saat turun ke lapangan.

Seperti sering mendapatkan penolakan saat sedang melakukan razia Miras.

Baca: Polda NTB Amankan Komplotan Perampok di Lombok Tengah, Sering Beraksi Menggunakan Sajam


"Penolakan itu sering kami dapatkan, dengan alasan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur kadar alkohol pada miras," tutupnya.

Bupati Lombok Timur H M Sukiman Azmy mengapresiasi capaian Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya.

"Berapa banyak orang yang akan mendapatkan dampak dari Miras ini, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang tua ikut menjadi korban," ucap Bupati saat menghadiri acara pemusnahan Miras tersebut.

Terkait penolakan saat sedang razia, lanjutnya, pemerintah daerah sudah mengajukan ke DPRD agar regulasi Miras diperkuat sehingga tidak terbentur dengan Undang-undang Cipta Kerja.

"Sampaikan pada mereka kalau keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, agar tidak ada lagi penolakan saat razia Miras, terutama di akhir tahun ini, segera siapkan personel dan ajukan anggaran ke Pemda agar pengamanan akhir tahun maksimal," tutupnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Satpol PP Lombok Timur Musnahkan Ribuan Liter Miras Jelang Natal dan Tahun Baru

 

# Satpol PP # Lombok Timur # miras # Natal dan Tahun Baru

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda