TRIBUN-VIDEO.COM - Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengungkapkan bahwa tidak ada DNA (Asam deoksiribonukleat) berupa sidik jari Ferdy Sambo di senjata Glock-17 maupun HS milik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Irwan berdasarkan keterangan Ahli DNA dari Polri, Fira Sania, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.
Fira Sania hadir dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Adapun sidang dengan kesaksian Ahli DNA itu diputuskan Majelis Hakim digelar secara tertutup.
Lantaran dikhawatirkan jika disampaikan secara umum akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan.
Menurut Irwan, senjata Glock - 17 yang identitik dengan luka yang ada di tubuh Brigadir J itu hanya terekam DNA dari Bharada E, Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto tanpa Ferdy Sambo.
Diketahui, mantan Kaden A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria dan eks Kabagkum Biro Provos Polri Kombes Susanto sempat memegang senjata tersebut usai insiden penembakan Brigadir J itu terjadi.
Ditemui terpisah, Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menilai, tidak ditemukannya DNA Sambo di senjata HS milik Yosua mengonfirmasi keterangan kliennya yang menyebutkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu memakai sarung tangan karet hitam.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ahli Sebut Tak Ada DNA Ferdy Sambo di Senjata Glock-17 dan HS
Host: Yustina Kartika
VP: Yohanes Anton
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.