TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah resmi mengumumkan besaran upah minimum kota (UMK) 2023 untuk seluruh wilayah, termasuk Kota Manado.
Kota Manado sendiri mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 135.511.
Besaran UMK Kota Manado pun diketahui lebih besar dibanding dengan UMP Sulut yang telah ditetapkan.
Dikutip dari Tribunnews, dengan kenaikan tersebut, maka besaran UMK Kota Manado pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 3.530.000.
Baca: Daftar UMK di Banten 2023 Tertinggi Kota Cilegon Rp 4,6 Juta, Terendah Kabupaten Lebak Rp 2,9 Juta
Sebelumnya besaran UMK Kota Manado tahun 2022 adalah Rp 3.394.489.
Besaran UMK 2023 Kota Manado pun lebih besar dibanding UMP Sulawesi Utara yakni Rp 3.485.000.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Manado, Paul Sualang menerangkan, penetapan UMK Manado berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kota Manado.
Ada tiga kajian yang menjadi dasar penetapan UMK Kota Manado.
Yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Permenaker nomor 18.
Baca: Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan Kenaikan UMK di Kabupaten Kuningan 2023 Jadi Rp 2.101.734
Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah terlebih dulu mengumumkan besaran UMP Sulut.
Kenaikan UMP Sulut diputuskan berdasarkan kondisi perekonomian di Sulut yang membaik.
Diketahui investasi di wilayah tersebut sudah kondusif pasca-pandemi Covid-19.
Diharapkan dengan kenaikan ini, para pekerja bisa meningkatkan produktivitas.
Sementara untuk pelaku usaha diwajibkan untuk mematuhi aturan ini. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar UMP, UMK, UMR Kota Manado, Sulawesi Utara 2023, Lebih Tinggi dari Provinsi
# UMK # Manado # 2023 # UMP # Sulawesi Utara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.