TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut ini daftar nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, di Halaman Gedung KPU, Rabu (14/12/2022) malam.
Melasir Kompas.com, sebanyak 8 partai politik memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019, lalu.
Sementara, 9 partai politik mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian nomor urut parpol peserta pemilu yang digelar KPU.
Diketahui, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
Parpol-parpol tersebut mempunyai dua pilihan, yakni boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Baca: Daftar Lengkap Nomor Urut 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, 8 Partai Pilih Pakai Nomor Lama saat 2019
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, berikut rinciannya, dikutip dari laman kpu.go.id:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 1
Partai Gerindra Nomor Urut 2
PDI-P Nomor Urut 3
Partai Golkar Nomor Urut 4
Partai Nasdem Nomor Urut 5
Partai Buruh Nomor Urut 6
Partai Gelora Nomor Urut 7
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor Urut 8
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Nomor Urut 9
Partai Hanura Nomor Urut 10
Partai Garuda Nomor Urut 11
Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 12
Partai Bulan Bintang (PBB) Nomor Urut 13
Baca: Eks Komisioner KPU Sebut Pemilih Harus Disadarkan untuk Cegah Keterpilihan Parpol & Politisi Korup
Partai Demokrat Nomor Urut 14
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nomor Urut 15
Perindo Nomor Urut 16
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor Urut 17
Selain itu, KPU juga menetapkan nomor urut enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024.
Berikut daftarnya:
Partai Nanggroe Aceh (PNA) Nomor Urut 18
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) Nomor Urut 19
Partai Darul Aceh (PDA) Nomor Urut 20
Partai Aceh Nomor Urut 21
Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh Nomor Urut 22
Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) Nomor Urut 23
(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Telah Ditetapkan KPU, Berikut Daftarnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.