TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman dan Baiquni Wibowo, hari ini Kamis (15/12) beragendakan mendengar keterangan saksi.
Dikutip dari Tribunnews.com, tim kuasa hukum Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, yakni Ragahdo Yosodiningrat membuka suara terkait hal tersebut.
Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, dalam persidangan kali ini jaksa penuntut umum (JPU) turut menghadirkan terdakwa lain dalam kasus yang sama.
"Untuk HK dan AN infonya (yang dihadirkan) IW (Irfan Widyanto) dan CP (Chuck Putranto)," ujar Ragahdo.
Sementara, menurut kuasa hukum k Arif Rahman dan Baiquni Wibowo, yakni Junaidi, jaksa akan menghadirkan ahli dan saksi fakta.
Baca: Terindikasi Bohong, Ferdy Sambo Geram Sebut Semua Pertanyaan Poligraf Titipan dari Penyidik
Baca: Ferdy Sambo Kesal saat Ditanya Awak Media soal Poligraf: Pertanyaannya Titipan Penyidik, Bukan Fakta
Yakni, saksi fakta tersebut dari pengusaha kamera CCTV.
"Mestinya AR BW terkait keterangan ahli puslabfor. khusus untuk BW masih ada Afung," tutur Junaidi.
Seperti diketahui, sidang tersebut akan dilaksanakan di waktu yang bersamaan.
Namun, digelar di ruang sidang yang berbeda.
Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani persidangan di ruang sidang utama Oemar Seno Adji.
Sementara untuk terdakwa Arif Rahman dan Baiquni Wibowo akan mendengar keterangan saksi di ruang sidang 3.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari ini 2 Terdakwa Obstraction of Justice Bakal Bersaksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
VP: RAKAN SYAIFULLAH
#beritahariini #beritaviral #beritaupdate #sambo #brigadirj #putric
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.