Ferdy Sambo Berikan Satu Kotak Peluru ke Bharada E: "Emang Brigadir J Harus Dikasih Mati"

Editor: winda rahmawati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Fakta-fakta baru diungkap Bharada E dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J.

Hal-hal yang diketahui Bharada E ada kaitannya dengan pembunuhan Brigadir J dengan lantang disampaikan di persidangan.

Seperti sosok Koh Eben teman Ferdy Sambo, sosok perempuan menangis keluar dari rumah di jalan Bangka, peran Putri Candrawathi hingga perintah bersihkan sidik jari Ferdy sambo.

Teranyar, Bharada E mengungkap adanya ruang senjata dan pintu rahasia di rumah Ferdy Sambo.

Bharada E juga mengaku diberi satu kotak peluru oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Bharada E Mengaku Diberi Satu Kotak Peluru yang Dipersiapkan Sambo untuk Menembak Brigadir J

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyebut diberi satu kotak berisikan peluru yang sudah dipersiapkan Ferdy Sambo setelah diceritakan soal skenario penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saat bersaksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada E menyebut awalnya Ferdy Sambo bertanya dimana letak senjata Bharada E.

"(Ferdy Sambo) Menjelaskan berulang-ulang soal apa?" kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

"Skenario yang mulia, terus dia liat ke saya, bilang 'senjata mu mana?', karena senpi saya masih di samping saya bilang 'ada bapak'," jawab Bharada E.

Saat itu, Bharada E melihat Ferdy Sambo mengambil sesuatu yang ternyata sebuah kotak berisikan peluru dan langsung diserahkan ke Bharada E.

"Dia langsung ambil posisi nggak tau dia ambil dari saku atau darimana, 'kau tambah amunisi mu' kasih 1 kotak peluru ke saya," jelas Bharada E.

Baca: Kuat Maruf Ungkap Rambut Putri Acak-acakan Bertepatan saat Brigadir J Naik Turun Tangga di Magelang

Lalu, hakim bertanya berapa banyak peluru yang dimasukkan ke senjata api jenis Glock 17 dari yang diberi Ferdy Sambo.

Namun, Bharada E mengaku tidak mengetahui pasti jumlahnya.

"FS kasih satu kotak peluru, Isi berapa?" tanya hakim.

"Banyak," ucap Bharada E.

"Kemudian?" lanjut hakim.

"Baru saya ambil, saya keluarkan senjata saya, saya taruh dilutut baru saya tambah amunisi," ungkap Bharada E.

"Awalnya isi (senjata) berapa?," cecar hakim.

"Seinget saya 7 (peluru)," jawab Bharada E.

"Ditambah berapa?" tanya hakim.

"Saya tidak memastikan," ucap Bharada E.

"Berapa kapasitas (senjata glock)?" tanya hakim kembali.

"Glock 17 itu 17," ungkap Bharada E.

"Sampe full?" papar hakim.

"Tidak (full), Lebih dari 7 yang mulia," tuturnya.

Ferdy Sambo Minta Brigadir J Tewas

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menggambarkan kekesalan Ferdy Sambo saat menceritakan soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Hal ini diungkapkan Bharada E saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Awalnya, Bharada E dipanggil Ferdy Sambo di lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Di sana, Bharada E melihat Ferdy Sambo sedang menangis.

"Saya tanya ke bapak 'siap perintah bapak', sini dek. Bapak lg nangis yang mulia, masuklah saya, baru saya disuruh duduk di sofa yang mulia," kata Bharada E.

Selanjutnya, Ferdy Sambo yang duduk di sofa panjang bertanya perihal apa yang diketahui Bharada E soal kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

"Bapak nanya ke saya, lihat ke saya nangis yang mulia, 'kamu tau ga ada kejadian apa di magelang?' Ga lama kemudian ibu masuk duduk di samping pak FS (Ferdy Sambo), Bu PC (Putri Candrawathi masuk. Bapak abis nanya itu nangis dulu," jelasnya.

"Saudara Putri duduk dimana?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

"Di samping Pak FS," jawab Bharada E.

Kemudian, Ferdy Sambo menceritakan jika Brigadir J sudah melecehkan Putri Candrawathi. Sontak, hal itu membuat kaget Bharada E karena dia tidak mengetahui padahal berada di Magelang.

"Terus dia bilang dia lihat ke saya jadi memang kurang aja anak itu, dia udah hina harkat martabat saya, dia pegang kerah bajunya dia bilang 'nggak ada gunanya pangkat saya ini cad kalau keluarga saya dibeginikan' saya juga langsung diam pada saat itu yang mulia, saya takut juga," ungkapnya.

Selanjutnya, Bharada E melihat merubah posisi duduk dan langsung menyatakan jika Brigadir J harus tewas.

"Karena bapak menangis tapi marah emosi jadi abis ngomongn berhenti nangis lagi baru dia rubah posisi begini 'emang harus dikasih mati anak itu' bilang begitu ke saya, saya cuma diam aja," jelasnya.

Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Bharada E Soal Perencanaan Hingga Proses Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo membantah kesaksian Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).

Diketahui, Bharada E hari ini menjadi saksi untuk Ferdy Sambo sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadi J.

"Ada beberapa yang tidak benar yang harus saya sampaikan," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).

Ferdy Sambo membantah soal keterangan Bharada E mengenai rencana pembunuhan Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).

Dia mengklaim tak pernah ada perintah membunuh Brigadir J saat pembicarannya dengan Bharada E di lantai 3 rumah tersebut.

Tak hanya itu, dia juga membantah bahwa istrinya, Putri Candrawathi ada di sampingnya saat dirinya berbicara dengan Bharada E di rumah pribadinya di Jalan Saguling.

Baca: Ricky Akui Melihat Uang Rp 1 Miliar yang Ditunjukkan Ferdy Sambo Sehari Setelah Brigadir J Ditembak

Dia juga membantah menyerahkan peluru ke Bharada E untuk dipakai menembak Brigadir J.

"Kesaksian berbeda mulai di lantai 3 (rumah Saguling), istri ada di samping saya, harus kasih mati anak ini, nanti kamu bunuh Yosua, kemudian kau tambahkan amunisi, serahkan peluru, kemudian permintaan senjata HS ini pasti akan saya bantah dalam kesaksian ini," jelas Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga membantah kesaksian Bharada E terkait momen eksekusi Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dia mengklaim, tidak ada perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Terkait dengan di Duren Tiga, sudah isi senjatamu, pegang lehernya, berlutut, woi kau tembak 3-4 kali, kemudian sisanya saya menembak, kemudian saya maju, kemudian juga saya melakukan penembakan. Dan ketika menembak saksi tidak maju itu, sudah jelas saksi maju itu saksi maju ke depan. Tapi tidak apalah silakan hakim yang menilai," katanya.

Lalu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa juga sempat menanyakan tanggapan Bharada E soal bantahan dari Ferdy Sambo.

Namun, Bharada E pun masih tegas atas kesaksiannya soal keterlibatan Ferdy Sambo di pembunuhan Brigadir J.

"Saya tetap pada pendirian saya," jelas Bharada E.

Bharada E Ungkap Ruang Senjata dan Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo, Berikut Pengakuan Sang Ajudan

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap adanya ruang senjata di rumah pribadi mantan atasannya, Ferdy sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Bharada E saat bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Dalam kesaksiaannya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E mengaku tahu ruang senjata di rumah Ferdy Sambo ketika dirinya pulang dari Magelang, Jawa Tengah, pada 8 Juli 2022, atau sesaat sebelum Brigadir J dieksekusi.

Bharada E mengaku saat itu dirinya bersama rombongan tiba di rumah Saguling III, Jakarta Selatan setelah menempuh perjalanan darat dari Magelang, Jawa Timur sekira pukul 15.00 WIB.

Setibanya di carport rumah Saguling, Putri Candrawathi sempat meminta Bharada E untuk membawa senjata jenis Steyr ke lantai 3.

Bharada E mengatakan bahwa Steyr tersebut merupkan senjata yang melekat pada kendaraan Putri Candrawathi.

“Sebelum ibu turun, ibu sempat bilang 'Dek nanti senjatanya dinaikan ke lantai 3 ya',” ucap Bharada E menirukan kata-kata Putri Candrawathi.

Setelah mendengar permintaan tersebut, Bharada E kemudian bergegas menurunkan barang bawaan terlebih dahulu dari mobil Lexus RX, kemudian melakukan tes PCR lalu bergegas naik ke lantai 3.

Bharada E menyebut dirinya menggunakan tangga bersama Kuat Maruf naik ke lantai tiga membawa barang bawaan.

Kemudian barang-barang tersebut diletakan di depan lift.

“Jadi kami cuma taruh-taruh di depan lift, saya sama Om Kuat. Saya turun lagi ambil senjata Steyr terus naik lagi ke atas,” katanya.

Setelah mengambil senjata tersebut, Bharada E bersama Kuat Maruf kembali naik ke lantai 3 rumah Saguling.

Karena membawa senjata, Bharada E akhirnya menanyakan kepada Putri Candrawathi akan diletakan di mana senjata tersebut.

Putri Chadrawathi pun akhirnya menuntun Bharada E ke dalam ruangan yang berisi lemari senjata.

“Jadi saya minta petunjuk ke ibu. ‘Izin ibu senjatanya’. Diajaklah saya ‘oh iya sini dek’, diajaklah saya masuk. Om Kuat juga ikut masuk. Om kuat itu berhenti di meja rias yang mulia,” kata Bharada E.

“Masuk kamar, ibu tuntun terus sampai di lemari senjata yang mulia,” lanjutnya.

Bharada E pun mengaku sempat kaget ketika melihat banyaknya senjata yang tersimpan di lemari tersebut.

“Ibu yang bukain pintu lemarinya, saya kaget juga saya lihat ‘eh, banyak senjata’. Ibu langsung bilang ‘taruh situ aja dek’. Saya gantung senjata stayer itu, baru saya bilang ‘izin ibu’ saya keluar lagi sama Om Kuat,” katanya.

Setelah itu, Richard bersama Kuat Ma’ruf akhirnya memutuskan turun dari lantai 3 untuk mencari makanan.

“Jadi turun, langsung ke arah dapur karena kebetulan belum makan dari dapur yang mulia. Karena takut maag saya bilang ke bibi, ‘bi minta tolong bikinin teh dong,” kata Bharada E.

Pintu Rahasia di Rumah Pribadi

Bharada E pun mengungkap keberadaan pintu rahasia di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.

Bharada E mengaku saat mengantarkan senjata api milik Brigadir J kepada Ferdy Sambo dirinya melalui tangga belakang untuk naik ke lantai 3.

"Jadi saat itu saya lapar, saya sempat ambil kotak makan di luar, jadi saya pas masuk itu udah blank, entah pikiran mau makan atau mau masukin senpi dulu tidak beraturan, apalagi pas sudah diberitahu nanti akan bunuh Yosua," kata Bharada E.

"Jadi saya di arah ajudan ngumpul saya pertama jalan dari situ, tapi saya pikir 'eh ini ada senjata', jadi saya letakan makanan saya di atas dispenser lalu saya naik lewat tangga dapur," sambungnya.

Mendengar adanya tangga belakang, jaksa pun mempertanyakan kepada Bharada E apakah sejatinya bisa lebih cepat ke lantai atas.

"Apakah saksi tahu lewat belakang itu tembus kemana?" tanya jaksa kepada Bharada E.

"Tahu bapak, karena ke lantai 4 itu turun, terus kalau kita standby kita cek ke atas, cek pintu, keliling jadi tahu di situ ada pintu," jawab Bharada E.

Dari situ, jaksa menggambarkan bentuk pintu rahasia tersebut berdasarkan rekonstruksi yang pernah dilakukan.

Dalam konsepnya, pintu itu tidak nampak seperti biasanya dan seakan dikamuflase dengan perabotan lain di rumah tersebut.

Atas hal itu, jaksa kembali menanyakan kepada Bharada E apakah pintu rahasia itu bisa tembus menuju ruangan Ferdy Sambo.

"Seingat saya waktu rekonstruksi itu pintu kan kaya pintu apa ya, kamuflase gitu kan, tidak tahu kalau itu pintu dari dalam. Apakah kamu tahu kalau di atas ada pintu yang tembus ke ruangan terdakwa?" tanya jaksa.

"Tahu bapak, karena kan kalau mau ke lantai 4 kan harus lewat tangganya," ucap Eliezer.

Hanya saja, Bharada E tidak menjelaskan merinci soal fungsi dari dibuatnya pintu rahasia tersebut.

Putri Candrawathi Akui Ruang Senjata

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membenarkan soal kebenaran lemari penyimpanan senjata tersebut.

Pernyataan itu diutarakan Putri Candrawathi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang alias Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Tempat Khusus penyimpanan senjata itu kata Putri Chandrawath berada di kamar utama atau kamar dirinya bersama Ferdy Sambo yang terletak di lantai 3.

Mulanya, majelis hakim menanyakan kepada Putri Candrawathi terkait tata letak ruang kamar di lantai 3 rumah Saguling.

"Di lantai 3 ada 4 kamar, kamar tidur semua?" tanya majelis hakim di ruang sidang, Senin (12/12/2022).

"Kamar tidur 4 semuanya," jawab Putri Candrawathi.

"Itu kamar siapa saja?" tanya lagi majelis hakim.

"Kamar saya, kamar anak saya nomor 1, 2, dan 3, yang (anak) nomor 4 ada di lantai 2," jawab Putri lagi.

"Selain kamar tidur ada apa lagi di lantai 3?" tanya majelis hakim.

"Ada ruang nonton, sudah itu aja," ucap Putri.

Dari pernyataan itu, majelis hakim menanyakan soal ada atau tidaknya tempat khusus penyimpanan senjata.

Kata Putri, tempat khusus itu berada di kamar utama atau kamar pribadinya dengan Ferdy Sambo yang letaknya di lantai 3.

"Itu saja. kamar tempat penyimpanan senjata di mana?" tanya majelis hakim.

"Itu ada di ruang istirahat kami, di kamar saya, di kamar Pak Ferdy Sambo, di kamar utama," jawab Putri Candrawathi.

"Di kamar utama ada tempat ruang penyimpanan senjata?" tanya lagi majelis hakim.

"Ada yang mulia," ucap Putri Candrawathi.

Sementara Ferdy Sambo mengatakan dirinya tidak memiliki ruangan senjata.

Tetapi hanya sebuah lemari yang digunakan untuk penyimpanan senjata.

"Itu Lemari penyimpanan beberapa senjata saya, bukan ruangan," kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun tidak mengetahui jumlah senjata yang ada di lemari tersebut.

Menurutnya kini senjata api yang berada di lemari itu sudah disita semua oleh Bareskrim Polri.

Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Berikan Satu Kotak Peluru ke Bharada E, Sebut Brigadir J Harus Tewas

# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda