Ferdy Sambo Bikin Kuat Maruf Menangis, Peristiwa Magelang Akhirnya Diceritakan: Kamu Siap Dipenjara

Editor: Restu Riyawan

Video Production: febrylian vitria cahyani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Ferdy Sambo sukses membuat drivernya Kuat maruf menangis, ia diminta menceritakan secara utuh peristiwa di Magelang.

Kuat Maruf dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo, Selasa (13/12/2022).

Pada persidangan tersebut, Kuat Maruf menceritakan tak bisa menahan tangis usai mendapatkan telpon dari Ferdy Sambo.


“Waktu itu penyidik bilang ke saya, ‘Wat ini bapak mau bicara,” kata Kuat Maruf menirukan kata-kata penyidik.

“Terus saya angkat. saya bilang ‘siap bapak',” lanjutnya.

Kuat mengatakan saat itu eks Kadiv Propam tersebut memintana untuk menceritakan semua hal yang diketahuinya.

Ferdy Sambo, kata Kuat Maruf, meminta dirinya bersiap untuk dipenjara.

“Udah lah Wat ceritain semuanya saja, bohong-bohong itu capek Wat. Kamu siap saja dipenjara,” ucapnya.

Mendengar pernyataan tersebut, Kuat pun mengatakan dirinya menangis.

“Lah (harus) siap dipenjara, kata bapak gitu. Waktu itu saya menangis,” ujarnya.

“Pokoknya ceritain saja Wat semuanya, ceritain saja di Magelang. Lagian kamu di Magelang juga enggak cerita sama saya, bapak ngomong begitu,” tuturnya.

“Udah ya Wat ya, bapak minta maaf ya Wat ya,” lanjutnya meniru ucapan Ferdy Sambo.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo memerintahkan agar Kuat Maruf menghentikan kebohongannya.

Ia meminta Kuat untuk berkata apa adanya kepada penyidik dan bersiap untuk masuk penjara.

Kuat Maruf mengaku menangis saat mendengar perintah dari Ferdy Sambo itu.

Hal ini disampaikan Kuat Maruf saat menjadi saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca: Ricky Akui Melihat Uang Rp 1 Miliar yang Ditunjukkan Ferdy Sambo Sehari Setelah Brigadir J Ditembak

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kuat Maruf Lihat Rambut Putri Candrawathi Acak-acakan

Kuat Maruf mengaku melihat rambut Putri Candrawathi acak-acakan ketika memergoki Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengendap naik turun tangga.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, 7 Juli 2022, hari di mana Putri mengaku diperkosa oleh Brigadir J.

"(Brigadir J) naik turunnya nggak jelas, posisi arah turun tapi sambil ngintip-ngintip gitu di tangga," kata Kuat dalam kesaksiannya.

Baca: Putri Candrawathi Juga Disebut Keceplosan, Ada Indikasi Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

"Setelah itu Yosua?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"saya gedor," ujar Kuat.

"Gedor apa?" lanjut JPU.

"Kaca waktu itu," kata Kuat.

Baca juga: Alasan Ferdy Sambo Akui Skenario Tembak Menembak, Putri Candrawathi Diancam Jadi Tersangka

Merasa curiga dengan gerak-gerik Brigadir J, Kuat Maruf memanggil asisten rumah tangga (ART) Susi. Ia meminta Susi mengecek kondisi Putri Candrawathi.

"Pada saat kamu masuk ke dalam kamar, pada saat masuk posisi terdakwa (Putri) sudah tergeletak?" tanya JPU.

"Betul di lantai," jawab Kuat.

Kuat menyebut rambut Putri Candrawathi dalam kondisi berantakan ketika tergeletak di lantai.

"Posisi tergeletak itu gimana? Tergeletak, rambutnya tuh gimana? Kelihatan nggak?" lanjut JPU.

"Ya kelihatan," tutur Kuat.

"Rapi atau acak-acakan?" cecar JPU.

"Acak-acakan," ungkap Kuat.

Setelahnya, Jaksa bertanya soal kondisi tempat tidur Putri Candrawathi yang menurut pengakuan Kuat juga berantakan

"Keadaan tempat tidur bagaimana?" tanya JPU lagi

"Pada saat itu berantakan," jelas Kuat.

"Berantakan seperti apa?" lanjut JPU.

"Ada seprei pada ketarik, bantalnya tidak sesuai tempatnya," kata Kuat.

Sebelumnya, Putri Candrawathi mengaku diperkosa oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dugaan pemerkosaan itu terjadi di rumah Magelang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) atau sehari sebelum peristiwa penembakan Brigadir J.

Selain diperkosa, Putri menyebut Brigadir J juga mengancam dan membantingnya sebanyak tiga kali.

Pengakuan itu disampaikan Putri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Putri memberikan kesaksian untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca: Terungkap Fakta Sambo Sempat Berikan 1 Kotak Peluru ke Bharada E, Sebut Brigadir J Harus Tewas

Hakim mulanya menanyakan pengetahuan Putri soal syarat anggota Polri dimakamkan secara kedinasan.

"Apakah saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?" tanya Hakim.

"Tidak tahu yang mulia," kata Putri.

"Tidak tahu, saudara sudah berapa lama mendampingi suami saudara jadi polisi?" lanjut Hakim.

"Kurang lebih 20 tahun yang mulia," jawab Putri.

Istri Ferdy Sambo itu mengaku sering menghadiri acara pemakaman anggota Polri.

Namun, ia tidak mengerti proses maupun syarat anggota Polri dimakamkan secara kedinasan.

Hakim lantas menerangkan persyaratan pemakaman kedinasan bagi anggota Polri sekaligus menyinggung soal pemakaman Brigadir J.

"Saya sampaikan, untuk mendapatkan seperti itu (pemakaman kedinasan), berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya., Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," jelas Hakim.

"Kalau seandainya dia, seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual kepada saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu. Kedua, apa yang saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu," tambahnya.

Putri pun bersikukuh Brigadir J telah melecehkannya, mengancam, dan melakukan penganiayaan.

"Mohon maaf yang mulia, mohon izin, yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi," tutur Putri.

Bahkan, Putri heran jenazah Brigadir J bisa dimakamkan secara kedinasan. Ia meminta Hakim menanyakan hal itu kepada institusi Polri.

"Kalau pun polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu. Mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku bhayangkari," kata Putri.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ucapan Ferdy Sambo Lewat Telepon Buat Kuat Ma’ruf Menangis: Kamu Siap Saja Dipenjara


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ferdy Sambo Bikin Kuat Maruf Menangis, Peristiwa Magelang Akhirnya Diceritakan: Kamu Siap Dipenjara'

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E # Kuat Maruf

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda