TRIBUN-VIDEO.COM - Bripka Ricky Rizal mengungkap alasan melucuti senjata api Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Tindakan itu disebut terdakwa sebagai langkah antisipasi seusai adanya pertengkaran Brigadir J dengan Kuat Maruf.
Diketahui, dua senjata Brigadir J diambil tersebut HS Nomor Seri H233001 dan laras panjang jenis Steyr AUG, Kal. 223, Nomor Pabrik 14USA247.
Kedua senjata itu lalu disimpan di lantai dua kamar Tribrata Putra Sambo.
Ricky Rizal menuturkan bahwa dua senjata api tersebut diambil karena melihat pertengkaran antara Brigadir J dan Kuat Maruf di Magelang.
Baca: Uang Ferdy Sambo Ada di Rekening Ricky Rizal dan Brigadir J, Hakim Singgung Pencucian Uang
Sebab, Kuat Maruf sempat mengejar Brigadir J sambil membawa sebilah pisau.
"Pada saat itu kan saya turun mencari Yosua dulu, setelah masuk ke kamar saya lihat ada senjata Steyr, saya ingat apa yang Om Kuat sampaikan kalau dia itu sempat mengejar ngejar Yosua pakai pisau. Setelah itu saya ambil senjata panjang itu lalu saya buka lalu ada senjata Yosua juga," kata Ricky saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Ricky Rizal menuturkan bahwa senjata itu diambil untuk mengantisipasi adanya keributan susulan antara Kuat Maruf dan Brigadir J.
Dia takut Brigadir J memakai senjatanya untuk menembak Kuat Maruf.
"Lalu, saya ambil untuk mengantisipasi kalau Yosua tak berkenan apa yang dilakukan oleh Om Kuat. Sedangkan kita tidak tahu apa yang terjadi kalau mereka ribut lagi dan ternyata Yosua melakukan hal yang tidak diinginkan, sedangkan saya disitu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ricky Rizal memastikan bahwa pihaknya tak disuruh siapa pun saat mengambil senjata api milik Brigadir J.
Adapun senjata itu diambil murni hanya langkah antisipasi.
"Tidak (dorongan orang lain ambil senpi). Saya hanya antisipasi daripada terjadi keributan susulan. Om Kuat menyampaikan mengejar pakai pisau. Kalau Yosua tidak terima gimana pak," pungkasnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Baca: Kubu Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Keceplosan Mengetahui Rencana Pembunuhan Brigadir J
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bripka Ricky Rizal Ungkap Alasan Lucuti Senjata Api Brigadir J di Magelang, Tak Ada yang Menyuruh.
# Ricky Rizal # Brigadir J # Magelang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.