TRIBUN-VIDEO.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 140.094.
Tahun 2022 UMK Sukoharjo sebesar Rp 1.998.153 dan 2023 menjadi Rp 2.138.247.
Kenaikan UMK Sukoharjo telah disahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Rabu (7/12/2022).
Baca: Gubernur Jawa Timur Tetapkan UMK Banyuwangi 2023 Jadi Rp 2.528.899, UMP Naik Rp 148.677
Dikutip dari Tribunnews.com, Ganjar Pranowo mengesahkan UMK tersebut dalam keputusan Surat Gubernur.
SK Gubernur tersebut No 561/54 Tahun 2022 tentang upah minimum pada 35 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah.
Diketahui UMK Jawa Tengah disahkan pada hari Rabu (7/12/2022).
UMK Sukoharjo 2023 akan diberlakuka mulai hari Minggu (1/1/2023).
Di mana UMK Sukoharjo 2023 naik dari Rp 1.998.153 jadi Rp 2.138.247.
Pada tahun 2023 UMK Sukoharjo mengalami kenaikan sebesar Rp 140.094.
Baca: Tok! UMK 2023 Kab Bandung Naik Rp 273 Ribu, Kini Jadi Rp 4 Juta, Berlaku per 1 Januari 2023
Selain itu Ganjar juga sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 naik sebesar 8,01 persen.
Penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketanagakerjaan RI No 18 Tahun 2022.
Diketahui Ganjar menetapkan upah minimum itu memperhatikan inflasi serta pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Selain itu penetapan upah minimum juga memperhatikan pertumbuhan ekonomi penduduk.
"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa," terang Ganjar. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 2023
# TRIBUNNEWS UPDATE # UMK # UMP # Sukoharjo # upah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.