TRIBUN-VIDEO.COM - Puluhan karyawan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Bima, mendirikan Kemah di depan kantor setempat.
Aksi ini sebagai bentuk desakan pada Plt Dirut PDAM dan Pemerintah Kabupaten Bima, menaati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan 50 karyawan atas gugatan pembayaran tunggakan gaji selama 29 bulan.
Koordinator 50 karyawan PDAM yang dipecat sepihak, Mussanif mengungkapkan, Plt Dirut PDAM berdalih perusahaan telah bangkrut sehingga tidak bisa membayar gaji mereka, dengan total Rp3,4 Miliar. (*)
Host: Firda Ananda
VP: Reza Nova
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.