TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum dari pelapor yang terdiri dari koalisi masyarakat, datang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mengirim somasi atas dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024.
Somasi disampaikan kepada KPU Pusat oleh kuasa hukum pelapor, yakni Ibnu Syamsu Hidayat dan Airlangga Julio di kantor KPU Pusat, Jakarta, pada Selasa (13/12/2022).
Kecurangan diduga dilakukan oleh Anggota KPU RI dan/atau pejabat KPU RI, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten, Kota, dan/atau pejabat KPU Provinsi, Kabupaten, dan/atau Kota.(*)
Host: Firda Ananda
VP: Reza Nova
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.