Ferdy Sambo Klaim Tak Pernah Serahkan Peluru hingga Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Editor: Danang Risdinato

Video Production: Tia Kristiena

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo membantah kesaksian Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).

Diketahui, Bharada E hari ini menjadi saksi untuk Ferdy Sambo sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ada beberapa yang tidak benar yang harus saya sampaikan," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).

Ferdy Sambo membantah soal keterangan Bharada E mengenai rencana pembunuhan Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).

Baca: Siap Hadapi Ferdy Sambo, Bharada E Pilih Jalani Sidang Offline, Disambut Riuh Tepuk Tangan

Dia mengklaim tak pernah ada perintah membunuh Brigadir J saat pembicaraannya dengan Bharada E di lantai 3 rumah tersebut.

Tak hanya itu, dia juga membantah bahwa istrinya, Putri Candrawathi ada di sampingnya saat dirinya berbicara dengan Bharada E di rumah pribadinya di Jalan Saguling.

Dia juga membantah menyerahkan peluru ke Bharada E untuk dipakai menembak Brigadir J.

"Kesaksian berbeda mulai di lantai 3 (rumah Saguling), istri ada di samping saya, harus kasih mati anak ini, nanti kamu bunuh Yosua, kemudian kau tambahkan amunisi, serahkan peluru, kemudian permintaan senjata HS ini pasti akan saya bantah dalam kesaksian ini," jelas Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga membantah kesaksian Bharada E terkait momen eksekusi Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dia mengklaim, tidak ada perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Terkait dengan di Duren Tiga, sudah isi senjatamu, pegang lehernya, berlutut, woi kau tembak 3-4 kali, kemudian sisanya saya menembak, kemudian saya maju, kemudian juga saya melakukan penembakan. Dan ketika menembak saksi tidak maju itu, sudah jelas saksi maju itu saksi maju ke depan. Tapi tidak apalah silakan hakim yang menilai," katanya.

Lalu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa juga sempat menanyakan tanggapan Bharada E soal bantahan dari Ferdy Sambo.

Baca: Momen Bharada E dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Saling Bentak soal BAP hingga Diingatkan Hakim

Namun, Bharada E pun masih tegas atas kesaksiannya soal keterlibatan Ferdy Sambo di pembunuhan Brigadir J.

"Saya tetap pada pendirian saya," jelas Bharada E.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Bharada E Soal Perencanaan Hingga Proses Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda