KPU Sulawesi Selatan Dinilai Abaikan Keterbukaan Informasi Publik

Editor: winda rahmawati

Video Production: Anggraini Puspasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, MAKASSAR - Organisasi Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan (OMS Sulsel) berkomitmen mengawal Pemilu 2024.

OMS Sulsel terdiri atas gabungan organisasi masyarakat sipil, individu, dan jurnalis yang memiliki komitmen memperjuangkan hak atas transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu di Sulsel.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Muhammad Haedir mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses verifikasi faktual partai politik dalam rapat pleno KPU Sulsel.

Sejumlah kejanggalan ditemukan seperti data dan proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 sudah dari awal dilakukan secara tertutup dari ruang masyarakat sipil.

Sehingga, KPU Sulsel dianggap abai terhadap keterbukaan informasi publik.

Baca: KPU Morotai Pleno Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan Partai Buruh, Syarat Terpenuhi

“KPU berlindung dibalik alasan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022, tentang perlindungan data pribadi dan mengabaikan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," kata Haedir, Senin (12/12/2022).

“Kami menilai ketertutupan informasi ke publik merupakan upaya sistematis untuk menghindari kontrol publik terhadap kerja-kerja KPU Sulsel,” Haedir menambahkan.

Ia mensinyalir dalam proses rekapitulasi verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 terdapat perubahan data di tingkat KPU Sulsel dengan mengandung unsur intimidasi dan ancaman pada komisioner kabupaten/kota maupun staf yang berwenang pada pendataan.

“Disinyalir ada upaya komisioner KPU provinsi mengubah cara pandang KPU kabupaten/kota dengan melihat aspek keadilan bagi parpol non-parlemen untuk berkontestasi bersama parpol parlemen dan meminta KPU daerah menyetujui cara pandang tersebut sebagai justifikasi perubahan TMS menjadi MS,” katanya.

Selain itu, KPU Sulsel juga disinyalir bekerja tidak sesuai prosedur dalam melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.(*)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul KPU Sulsel Dinilai Abaikan Keterbukaan Informasi Publik

#beritaterbaru #beritahariini #beritaterkini #beritaupdate #kpu #sulsel #lembagabantuanhukum #omssulsel

Penulis: Wahyudin Tamrin
Editor: Abdul Azis Alimuddin
VP: Anggraini Puspasari

Sumber: Tribun Timur
   #Sulawesi Selatan   #KPU   #Publik
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda