TRIBU-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi mengaku dipaksa suaminya yakni Ferdy Sambo untuk membuat laporan soal dugaan pelecehan seksual.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Pernyataan Putri bermula saat kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer menanyakan soal benar atau tidaknya Ferdy Sambo menyuruh untuk membuat laporan.
Baca: Hakim Cecar Putri Candrawathi soal Tak Kunci Pintu saat Ganti Baju, Mengaku karena Sudah Lelah
"Saudara saksi, saudara saksi tadi menyampaikan pada saat saudara saksi membuat laporan mengenai pelecehan itu disuruh dan dipaksa oleh suami saudara saksi, betul?" tanya kuasa hukum Eliezer di ruang sidang.
"Betul," singkat Putri Candrawathi.
Saat itu, Putri juga mengaku kalau dirinya merasa takut dengan Ferdy Sambo.
"Saudara saksi mengatakan saudara saksi disuruh dan dipaksa karena saudara takut dengan suami saudara?" tanya lagi jaksa.
"Iya," jawab lagi Putri.
Jaksa lantas menanyakan soal kepribadian Ferdy Sambo di keluarga.
Kata Putri, mantan Kadiv Propam Polri itu memang tegas saat di rumah.
Dia meyakini hal itu didasari karena Ferdy Sambo merupakan anggota Polri.
"Betul? Apakah saudara Ferdy Sambo ini memang orangnya tidak bisa dibantah atas apa yang diperintah bahkan oleh saudara sendiri sebagai istrinya?" tanya jaksa.
"Karena karakter seorang polisi orang yang tegas," jawab Putri.
"Karakter Ferdy Sambo tegas memang tidak bisa dibantah?" tanya lagi jaksa.
"Iya kalau kemarin (saat menjadi Polri) iya," tukas Putri.
Ngaku Diperkosa dan Dibanting
Dalam persidangan itu, Putri Candrawathi menegaskan jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan kekerasan seksual hingga menganiaya dengan cara membanting Putri sebanyak tiga kali.
Awalnya, hakim ketua, Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Putri mengenai seorang anggota kepolisian yang mendapat kehormatan saat dimakamkan.
Namun, Putri mengaku tidak mengetahui secara persis syarat-syarat anggota polisi yang tewas dan dimakamkan secara kedinasan.
"Tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu persis," jawab Putri.
"Saudara tidak tahu persis, saya sampaikan, untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan karirnya, faktanya almarhum yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," ungkap hakim.
"Kalau seandainya dia, seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual Kepada saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," sambungnya.
Selanjutnya, hakim juga menyebut jika Mabes Polri sendiri menghentikan laporan mengenai adanya pelecehan seksual yang diisukan kubu Ferdy Sambo selama ini.
Baca: Putri Candrawathi Mengaku Buat Laporan karena Dipaksa Ferdy Sambo, Takut akan Sosok Suaminya
"Kedua, apa yang saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengenai hal itu," ungkap hakim.
Terkait itu, Putri tetap bersikukuh jika dirinya merupakan korban pelecehan seksual. Bahkan, Putri menyebut jika Yosua telah menganiaya dirinya dengan membanting sebanyak tiga kali.
"Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya 3 kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," ucap Putri.
Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," sambung Putri.
Awal Mula Kasus Pembunuhan
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
# Putri Candrawathi # pelecehan seksual # Ferdy Sambo # Brigadir J
Baca berita lainnya terkait Putri Candrawathi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Ngaku Dipaksa Ferdy Sambo untuk Bikin Laporan Dugaan Pelecehan Seksual
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.