5 Daerah dengan Nominal UMK Tertinggi di Indonesia Tahun 2023, Terdapat Karawang hingga Kota Depok

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Reporter: Nila

Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Semua Provinsi di Pulau Jawa sudah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada Rabu (7/12).

Di pulau Jawa sendiri, ada beberapa daerah yang memimiliki nominal UMK tertinggi di atas Rp 5,1 juta.

Kabupaten Karawang menjadi daerah pertama dengannlai UMK tertingi untuk tahun 2023 yakni sebesar Rp 5.176.179.

Baca: Daftar UMK Provinsi Riau 2023, Kota Dumai Tertinggi Rp 3,7 Juta, Terendah Meranti Rp 3,2 Juta

Kemudian disusul oleh Kota Bekasi sebesar Rp Rp 5.158.248.

Selanjutnya di urutan nomor 3 adalah Kabupaten Bekasi yakni sebesar Rp 5.137.574.

Disusul oleh DKI Jakarta dengan nominal UMK Rp 4.901.798.

Baca: Tok! UMK 2023 Kota Cirebon Naik Rp 151 Ribu, Kini Jadi Rp 2,4 Juta, Berlaku Per 1 Januari 2023

Setelah DKI Jakarta, ada Kota Depok dengan UMK pada 2023 mendatang mendapat Rp 4.694.493.

Seluruh UMK tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.

Angka UMK hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang diberikan.

Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

(*)

(Tribun-Video.com)

 

# TRIBUNNEWS UPDATE # Karawang # Depok # UMK 2023 # DKI Jakarta # Bekasi

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda