TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy minta kliennya dihadirkan secara daring saat menjadi saksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (13/12/2022).
Menurut Ronny, permintaan itu layak disampaikan mengingat Bharada E berstatus justice collaborator (JC) dan terlindung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun Ronny mengembalikan keputusan kepada Bharada E.
Majelis pun mengatakan akan mempertimbangkan terkait permintaan Kuasa Hukum Bharada E tersebut.
Baca: Pengacara Sambo Pertanyakan Permohonan Bharada E yang Hadir Lewat Daring
Sementara itu, penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai permintaan itu merupakan hak kubu Bharada E.
Namun, Arman mempertanyakan alasan di balik permintaan kubu Bharada E terkait pemberian kesaksian secara daring.
Arman menduga kubu Bharada E ingin menutupi fakta dalam kasus persidangan Brigadir Yosua.
Ia menilai Richard takut bersaksi langsung di depan Sambo padahal sudah berada di bawah perlindungan LPSK.
(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ronny Talapessy Minta Bharada E Dihadirkan Secara Daring Jadi Saksi Terdakwa Putri dan Ferdy Sambo
# Ferdy Sambo # Brigadir J # Bharada E # sidang # saksi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.