Hakim Cecar Putri Candrawathi di Persidangan, Mengaku Tak Ajak Ajudan ke Duren Tiga: Kan Lucu

Editor: Restu Riyawan

Video Production: Lulu Adzizah F

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak pernah mengajak para ajudan termasuk Ricky Rizal dan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua ke Jakarta dari Magelang, pada 8 Juli 2022 atau di hari eksekusi penembakan Yoshua.

Hal itu diungkapkan Putri Candrawathi saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal itu bermula saat majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menanyakan soal kepulangan dirinya dari Magelang.

"Kan saudara sempat mengatakan bahwa Ricky akan kembali ke Magelang lagi, si Ricky hanya mengantarkan saudara (ke Duren Tiga) dan Ricky kemarin mengatakan dia akan kembali ke Magelang lagi?" tanya majelis hakim dalam persidangan, Senin (12/12/2022).

"Seingat saya, saya memang gak pernah mengajak Ricky untuk mengantarkan saya ke Jakarta, saya hanya menyampaikan saya ingin kembali ke Jakarta, mungkin saya lupa," kata Putri Candrawathi.

Saat tiba di Jakarta, Putri Candrawathi menyatakan, hanya ingat saat momen meminta kepada Ricky Rizal untuk mengantarkan dirinya ke rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga No. 46.

"Mungkin saudara lupa, siapa saja yang ikut isoman?" tanya majelis hakim.

"Saya hanya meminta dek Ricky untuk mengantarkan saya ke (rumah nomor) 46, saya tidak perhatikan lagi," ucap Putri.

Akan tetapi, saat ditanyakan siapa saja yang berangkat ke rumah dinas, istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu juga mengaku tidak mengingatnya.

Dia baru mengetahui ada Yoshua, Richard dan Kuat Ma'ruf saat melihat rekaman CCTV sekitaran rumah dinas di Bareskrim Polri.

"Faktanya siapa saja yang ikut satu mobil sama saudara?" tanya majelis hakim.

"Saya baru tahu dari bareskrim menyetelkan CCTV bahwa ada Yoshua, Richard dan Kuat Ma'ruf," jawab Putri.

Baca: Putri Candrawathi Bantah soal Perempuan Nangis di Rumah Bangka & Tak Ada Peristiwa Keliling Kemang

Baca: Hakim Jebak Putri Candrawathi soal di Mobil: Kata Eliezer Kamu Main HP, Sekarang Bilang Tidur

Mendengar pernyataan itu, majelis hakim mempertanyakan ketidaktahuan Putri dengan menyebut kalau Putri Candrawathi luar biasa dalam melupakan sesuatu.

Padahal menurut majelis hakim, tidak mungkin Putri Candrawathi tidak melihat para ajudannya yang satu mobil dengan nya.

"Luar biasa saudara lupanya, kan disitu ada Ricky ada Yoshua ada Richard ada Kuat masa saudara gak melihat?" tanya majelis hakim.

"Karena saya gak pernah ngajak Yoshua, saya tidak pernah mengajak Kuat dan saya tidak pernah ngajak Richard, bisa ditanyakan kepada mereka yang mulia," jawab Putri.

"Nanti kita tanyakan besok ya, karena kalau saudara meminta Ricky harusnya cuma saudara berdua sama Ricky tapi faktanya yang masuk ke mobil itu ada berapa orang?" tanya majelis hakim.

"Untuk ADC dan kru kami, untuk isolasi saya tidak pernah mengatur mereka, mereka sudah mengerti," jawab Putri.

"Namanya juga ajudan kalau ga diajak ga bakal ikut," singgung majelis hakim Wahyu.

"Saya tidak pernah mengajak ketiganya," jawab Putri.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Semprot Putri Candrawathi yang Ngaku Tak Pernah Ajak Ajudan ke Duren Tiga: Luar Biasa Lupanya


# Putri Candrawathi # Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda