TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Di dalam persidangan, istri Ferdy Sambo itu memberi penjelasan saat dia sakit ketika itu.
Putri Candrawathi mengaku bahwa saat sakit dirinya hendak diangkat oleh Brigadir J sebanyak dua kali.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mulanya bertanya terkait aktivitas Putri pada 4 Juli 2022 saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
Putri Candrawathi mengatakan saat itu dirinya bersama Ferdy Sambo, Brigadir J dan Asisten Rumah Tangga (ART) Susi mengantarkan anak ketiganya ke sekolah.
Setelahnya, Ferdy Sambo bersama ajudan pribadinya, Daden berangkat menuju Semarang untuk menghadiri Hari Ulang Tahun Bhayangkara keesokan harinya.
Sementara, Putri Candrawathi bersama Brigadir J dan Susi kembali ke rumah Magelang.
Hakim lantas bertanya apakah mereka terus berada di rumah hingga malam.
Putri Candrawathi mengatakan dirinya berdiam di rumah lantaran kondisinya sedang sakit.
Ia pun hanya beristirahat sembari menonton televisi.
Saat Putri Candrawathi tengah beristirahat, Brigadir J disebut hendak mengangkatnya.
Upaya itu dilakukan Brigadir J hingga dua kali.
Kendati demikian, Putri Candrawathi menolak diangkat oleh ajudannya itu.
"Saya istirahat di ruang tv sambil duduk selonjoran, terus Dek Yosua ingin mengangkat saya dua kali," ucapnya.
"Pada saat dia angkat pertama kali saya bilang 'Dek Yosua jangan, nanti kalau sudah kuat nanti saya akan naik ke atas'," sambungnya.
Baca: Ekspresi Bingung dan Kerutkan Dahi saat Hakim Tanya ke Putri: Diajarin Menembak sama Ferdy Sambo?
Putri Candrawathi menangis
Sementara itu, Putri Candrawathi terlihat menangis usai memberikan kesaksian terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Putri Candrawathi terlihat keluar ruang persidangan dengan mata sembab setelah persidangan diskors untuk istirahat makan siang.
Untuk diketahui, sidang sempat digelar tertutup untuk mendengar kesaksian Putri Candrawathi karena terkait dengan tindak asusila.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, wajar kliennya menangis karena mengungkap peristiwa yang sangat traumatik.
"Ketika seseorang diminta mengingat kembali kejadian yang traumatik pasti akan menangis. Itu sudah pasti dia akan sedih dan menangis," ujar Arman.
Selain itu, kasus ini juga menjerat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Akhirnya Putri Ungkap Tindakan Brigadir J di Rumah Magelang, Tangis Istri Sambo Pecah di Pengadilan
# Ferdy Sambo # Kesaksian Putri Candrawathi # Brigadir J # rumah Magelang # pelecehan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.