Tribunnews Update
Rektor Universitas Pancasila Dicopot Diduga Gara-gara Bela Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Rektor
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Profesor Marsudi Wahyu Kisworo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP).
Pencopotan itu dilakukan oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP).
Dikutip dari Kompas.com, keputusan itu tertuang dalam SK Ketua Pembina tertanggal 24 April 2025 dan berlaku efektif per 30 April 2025.
Baca: Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Oknum BEM Unsri Sumsel, GMNI Desak Rektorat DO Pelaku Pelecehan
"Memutuskan, menetapkan memberhentikan Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025," demikian isi SK yang diterima Kompas.com, dikutip pada Selasa (29/4/2025).
Profesor Marsudi mengaku pencopotan dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak yayasan.
Ia menduga pencopotannya berkaitan dengan sikapnya yang aktif membela korban dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan eks Rektor ETH.
"Ada hubungannya dengan kasus ETH sehingga terjadi tekanan dan intimidasi terhadap beberapa pejabat," ucapnya.
Baca: Saya Sedih dan Malu Curhat Rektor Nonaktif Universitas Pancasila seusai Dituding Lakukan Pelecehan
Sementara itu, Marsudi menyatakan dirinya bersama beberapa pejabat kampus yang juga diberhentikan dinilai tidak loyal lantaran membela korban.
Selama menjabat, Profesor Marsudi menolak mengaktifkan ETH kembali dan berupaya memulihkan hak korban sesuai arahan LLDikti3.
Namun, sikap tersebut justru membuatnya mendapat tekanan, termasuk ancaman evaluasi dari oknum yayasan.
Ia menilai upayanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-undang Kekerasan Seksual.
Sebagain informasi, terdapat dua korban yang telah memberikan keterangan kepada penyidik di Mabes Polri.
Korban merupakan pegawai swasta yang perusahaannya dahulu pernah bekerja sama dengan Universitas Pancasila.
Baca: Rektor UP Bantah Pelecehan, Polri Didesak Tahan Firli Bahuri hingga Jokowi Ajak Menteri Makan Bakso
Kala itu, ETH diduga menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan pelecehan seksual kepada kedua korban.
Atas tindakannya, ETH dilaporkan dengan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Tribun-video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rektor UP Dicopot, Diduga karena Bela Korban Pelecehan Seksual
# TRIBUNNEWS UPDATE # rektor # Universitas Pancasila # yayasan # pelecehan
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Jutaan Warga AS Kecam Trump dalam Demo 'No Kings', Tak Rela Uang Pajak Dipakai untuk Perangi Iran
Senin, 30 Maret 2026
Tribunnews Update
PDIP Habis Kesabaran, Tetap Polisikan Pemilik YouTube Penuduh Puan Jadi Koordinator Ijazah Jokowi
Senin, 30 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Konflik AS-Iran: Houthi Yaman Hajar Zionis, Jenderal Israel Kibarkan 10 Bendera Merah
Senin, 30 Maret 2026
Tribunnews Update
Trump Terang-terangan Ingin Rebut Pulau Kharg untuk Ambil Alih Minyak Iran: Itu Hal Favorit Saya
Senin, 30 Maret 2026
Tribunnews Update
Israel Perluas Serangan di Perbatasan Lebanon, Sesumbar Pasukan Militer Menangkan Pertempuran
Senin, 30 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.