TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah mengumumkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) masing-masing wilayah pada Rabu (7/12).
Dalam pengumuman tersebut, Kota Magelang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 130 ribu.
Untuk diketahui, UMP Jawa Tengah pada tahun 2023 naik sebesar 8.01 persen dibanding tahun ini.
Baca: UMK Surabaya 2023 Diusulkan Naik 7,23 Persen Jadi Rp 4,6 Juta, Ini Pertimbangan Dewan Pengupahan
Dikutip dari laman jatengprov.go.id, penetapan UMK berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Penetapan juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Untuk Kota Magelang UMK yang ditetapkan pada tahun 2023 adalah Rp 2,06 juta.
Baca: UMK 2023 Kabupaten Bogor Naik Rp 303 Ribu, Kini Jadi Rp 4,5 Juta, Berlaku Per 1 Januari 2023
Besaran itu memiliki selisih Rp 130 ribu dibandingkan UMK tahun 2022.
Sebagai informasi, UMK Kota Magelang pada tahun 2022 adalah sebesar Rp 1,9 juta.
Jumlah UMK Kota Magelang tahun ini pun lebih kecil dibandingkan UMK Kabupaten Magelang yang mencapai Rp 2,23 juta.
Penerapan UMK tahun 2023 ini mulai dilaksanakan per 1 Januari.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan, terjadi dinamika dalam proses penetapan UMK tahun 2023.
Seperti perbedan usulan oleh pihak terkait, namun hal tersebut dapat diatasi dengan adanya proses diskusi.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Laman Resmi Pemprov Jawa Tengah dengan judul, Ganjar Umumkan Penetapan UMK Jawa Tengah, Kota Semarang Tertinggi
# TRIBUNNEWS UPDATE # Ganjar Pranowo # Magelang # UMK 2023 # Upah Minimum Kota
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.