Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum Kuat Maruf melaporkan Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang Ferdy Sambo Cs ke Komisi Yudisial (KY).
Wahyu merupakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya (lapor) ke KY Ketua Majelisnya sama ke Bawas Mahkamah Agung," kata Irwan kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Irwan menjelaskan, pihaknya melaporkan Hakim Wahyu karena dinilai tendensius saat memimpin persidangan.
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat Ketua Majelis yang sangat tendensius kami lihat," ujar dia.
Contohnya, sambung dia, ketika menyebut Kuat Maruf konsisten berbohong saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca: Fan Bharada E Ogah Senekat Syarifah Fan Ferdy Sambo, Sebut demi Menjaga Citra Bharada E
Baca: Ferdy Sambo Klaim Tetap Akan Berikan Uang ke Kuat Maruf dan Ricky Rizal saat Kasus Ini Selesai
Ia menambahkan, Hakim juga menyampaikan hal serupa ketika pemeriksaan saksi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir.
"Seperti disampaikan ke Kuat misalnya ketika diperiksa sebagai saksi disampaikan bahwa kamu konsisten berbohong, kemudian pada saat Kodir diperiksa ini settingan semua," tutur Irwan.
Menurutnya, semua keterangan saksi perlu diuji dan Hakim tidak dapat menyimpulkan di awal.
"Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan Majelis dalam pemeriksaan saksi," ucap Irwan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dianggap Tendensius, Hakim Sidang Ferdy Sambo Cs Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.