Terkini Nasional
Ferdy Sambo Klaim Tetap Akan Berikan Uang ke Kuat Maruf dan Ricky Rizal saat Kasus Ini Selesai
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku akan merealisasikan janjinya kepada para terdakwa setelah kasus pembunuhan Brigadir J selesai.
Janji yang dimaksud yakni soal sejumlah uang yang ia janjikan kepada para terdakwa setelah penembakan terhadap Brigadir J.
Di mana saat itu Bhadara E dijanjikan uang Rp 1 M, sementara Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing Rp 500 juta.
Namun Ferdy Sambo mengklaim bahwa yang ia janjikan bukan sejumlah uang, melainkan jaminan hidup keluarga para terdakwa.
Hal itu disampaikan oleh Ferdy Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (7/12/2022).
"Pada tanggal 10 saudara menjanjikan kepada mereka bertiga uang Rp 1 M dan Rp 500 juta itu bagaimana ceritanya?," tanya Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, dilansir dari tayangan Kompas TV.
Lalu Ferdy Sambo pun berusaha menerangkan kejadian di tanggal 10 Juli 2022 tersebut.
"Di tanggal 10 itu saya memanggil mereka, karena setiap haris pemeriksaan pasti menanyakan 'gimana jawaban kamu?' 'masih bapak sesuai petunjuk bapak'," kata Ferdy Sambo menirukan pernyataan para ajudannya.
Kemudian ia pun menjanjikan jaminan hidup bagi keluarga para terdakwa.
"Ya sudah, kamu akan saya perhatikan keluarga kamu dan akan saya jamin karena sudah mau membantu menjalankan cerita yang saya buat," kata Ferdy Sambo.
Kemudian hakim pun menanyakan soal nominal yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo.
"Saudara kasih berapa ke Ricky?," tanya hakim.
Namun hal itu dibantah oleh Ferdy Sambo.
"Saya tidak menjanjikan uang yang mulia," kata Ferdy Sambo.
"Tapi saudara menjanjikan, kemarin saksi mengatakan. Kepada Richard berapa?," cecar hakim.
"Saya tidak menjanjikan uang yang mulia, saya akan merawat dia dan keluarganya," tutur Ferdy Sambo sambil melirik Bharada E.
Pada kesempatan selanjutnya, hakim kembali menanyakan soal realisasi janji tersebut.
Baca: Momen Ricky Rizal yang Keceplosan soal Sarung Tangan Hitam yang Dipakai Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
"Kemarin mereka mengatakan, si Richard dibayar Rp 1 M, terus Ricky dan Kuat Rp 500 juta dijanjikan. Itu terealisasi tidak?," tanya hakim lagi kepada Ferdy Sambo.
"Sementara kan belum yang mulia," jawab Ferdy Sambo dengan suara pelan.
"Bukannya sudah diberikan terus saudara tarik lagi?," tanya hakim.
"Belum yang mulia," kata Ferdy Sambo.
Mendengar hal itu, Bharada E pun tampak tersenyum sinis.
Lalu hakim pun mempertanyakan kepada Ferdy Sambo kenapa uangnya belum diberikan.
"Apa alasannya belum?," tanya hakim.
"Karena kasusnya kan belum selesai," jawab Ferdy Sambo.
"Oh kasusnya belum selesai, kalau kasus ini sudah selesai tetap akan terealisasi?," tanya hakim dengan suara tegas.
"Ya yang mulia pasti sudah tahu jawabannya," kata Ferdy Sambo.
Mendengar itu, hakim pun tampak kesal.
"Loh saya nanya, ini kan kalau memang iya kita catat, kan begitu," kata hakim.
"Ya harusnya sih bukan hanya secara materi seperti itu, pasti saya akan merawat keluarganya," jawab Ferdy Sambo.
"Ya artinya ada perhatian lah saudara ya?," tanya hakim lagi.
Baca: Polemik Sarung Tangan FS saat Tembak Yosua, Bripka Ricky Rizal Sebut Tak Pakai & Dibantah Bharada E
"Iya yang mulia," kata Ferdy Sambo
Menanggapi hal itu, Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengaku aneh dengan kesaksian yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.
Ia menyoroti pernyataan Ferdy Sambo yang mengaku memrintahkan Bharada E untuk menghajar bukan menembak.
"Justru kita semakin aneh, kalau dia suruh menghajar tapi menembak, Pak Sambo ini Kadiv Propam, polisinya polisi. Jangankan polisi yang deket dia, yang jauh pun ketika dia melawan hukum diproses. Kenapa kok suruh menghajar orang (malah menembak)? kenapa enggak diproses secara hukum?," kata Asep Iwan Iriawan dilansir dari Kompas TV.
Ia juga mempertanyakan, kepada Ferdy Sambo yang sudah mengetahui kesalahan Bharada E tidak menyerahkannya ke polisi.
"Kedua, katakanlah dia ngikutin, kan ngikutin perintah dia, hajar. Dihajar pas dia pegang pistol, kenapa enggak ditangkap si Eliezer ini diborgol? Kenapa saat dia lapor ke polisi serse Jakarta Selatan datang, kok malah diintervensi jangan nanya gitu. Loh orang ini salah, disuruh hajar malah nembak," bebernya.
Asep Iwan Iriawan juga menyindir momen saat Bharada E mentertawakan pernyataan Ferdy Sambo.
"Ketika dia menyampaikan permintaan maaf kepada anak buahnya, diketawain oleh Eliezer, saya seneng ini mantan jenderal diketawain oleh Bharada. ( Bharada E) Senyum, bohongnya ketahuan," jelas dia.
Kemudian soal pemberian uang kepada para terdakwa, ia menyebut bahwa hal ini merupakan bahan tertawaan.
"Kan diperintahkan menghajar, ( Bharada E) malah menembak, malah dikasih duit lagi setelah kejadian. Kalau saya (jadi Sambo) saya tempeleng. Jadi aneh, ini lawakan. Kadal ini seolah-olah kita lihat anak kecil nonton kartun," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ternyata Ferdy Sambo Tetap Akan Berikan Uang ke Kuat Maruf dan Ricky Rizal Saat Kasus Ini Selesai
# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews Bogor
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.