TRIBUN-VIDEO.COM - Kubu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf melaporkan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyebut laporan tersebut dibuat pihaknya pada Rabu (7/12/2022) kemarin.
Irwan menyebut laporan tersebut dilakukan karena Wahyu dianggap telah melanggar kode etik dalam persidangan seperti yang tercantum pada KUHAP jo peraturan bersama Mahkamah Agung.
Baca: Alasan Ferdy Sambo Bikin Skenario Tembak Menembak, Terinspirasi dari Peraturan Kapolri soal Kekuatan
Pelanggaran itu yakni soal pernyataan Wahyu yang dianggap tendensius saat memimpin persidangan terhadap kliennya.
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat Ketua Majelis yang sangat tendensius kami lihat," jelasnya.
Irwan menerangkan contoh kalimat tendensius dari Wahyu adalah soal Kuat Ma'ruf yang disebut konsisten dalam berbohong.
Baca: Ferdy Sambo Cerita Kisah Cinta dengan Putri Candrawathi, Sangat Percaya karena Jadi Pacar sejak SMP
"Seperti disampaikan ke Kuat misalnya ketika diperiksa sebagai saksi disampaikan bahwa kamu konsisten berbohong, kemudian pada saat Kodir diperiksa ini setingan semua, hal-hal seperti ini kan sudah menyimpulkan, harus diuji dengan keteranga yang lain. Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam pemeriksaan saksi," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara KY, Miko Ginting membenarkan soal laporan tersebut.
Miko menerangkan pihaknya akan memeriksa laporan tersebut secara objektif.
"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," kata Miko.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Kuat Maruf Ungkap Alasan Laporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke KY: 'Pernyataannya Tendensius'
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # Kuat Maruf # PN Jakarta Selatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.