TRIBUN-VIDEO.COM – Hotman Paris menanggapi RKUHP tentang pasangan bukan suami istri yang bisa dipenjara apabila check in di hotel.
Menurut Hotman Paris, aturan ini merupakan aturan yang berbahaya karena melawan arus modernisasi di Indonesia.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga menyebutkan bahwa aturan tersebut akan berpengaruh terhadap sektor pariwisata.
“Itu sangat sangat melawan arus modernisasi, itu akan memukul para (pelaku) wisata kita juga,” kata Hotman ketika ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (3/12/2022).
Baca: Diterima Hotman Paris, Undangan Kaesang Pangarep Jadi Sorotan Netizen, Dinilai Sederhana
Pengacara berusia 62 tahun ini juga beranggapan bahwa aturan ini percuma dan tidak bermanfaat.
Sebab, aturan ini dianggap tidak akan bisa menghentikan pasangan-pasangan belum menikah yang melakukan perzinaan.
Karena check in di hotel dilarang, pasangan tersebut kemungkinan besar masih bisa menyewa apartment.
Baca: Hotman Paris Bocorkan Undangan Pernikahan Anak Jokowi, Undangan Kaesang dan Erina Jadi Sorotan
“Kalau sampai disahkan maka apartment akan ramai. Jadi menghilangkan barang bukti, nggak check in lagi di hotel. Nanti yang panen adalah pemilik apartment, jadi para buaya darat akan banyak menyewa apartment,” jelas Hotman Paris.
“Ya percuma (ada aturan). Memang itulah hukum, selalu ada terobosan,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Tanggapi RKUHP Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel Bisa Dipenjara, Hotman Paris: Melawan Modernisasi!
# Hotman Paris # RKUHP # check in di hotel # dipenjara # check in # belum menikah #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.