Dianggap Curi Start Kampanye saat Safari ke Aceh, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Calon presiden (capres) usungan Partai NasDem, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) terkait safari politiknya ke Aceh pada 2 Desember lalu.

Laporan ini dibuat lantaran Anies dianggap curi start dan memanfaatkan tempat ibadah sebagai sarana kampanye.

Sementara itu, pihak NasDem mempertanyakan aturan yang dilanggar oleh Anies, hal ini lantaran KPU belum menetapkan soal masa kampanye.

Dilansir oleh Tribunnews, laporan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD).

Baca: Kritikan Fahri Hamzah kepada Pencalonan Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024

APCD menilai bahwa Anies sudah melanggar ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.

Koordinator APCD Husni Jabal dalam keterangannya pada Selasa (6/12) menduga bahwa Anies Baswedan telah curang karena mencuri start untuk kampanye.

Menurut Husni, tindakan yang dilakukan oleh Anies dan NasDem dinilai bisa menimbukan kecemburan dari kandidat capres, caleg, dan partai lain.

Hal tersebut pun dianggap bisa menciptakan kegaduhan di tingkat nasional.

"Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya yang akan bertarung di Pilpres 2024, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tingkat nasional," kata Husni.

Baca: Video Anies Baswedan Bertandang ke Sumatera Barat Pakai Jet Pribadi, NasDem Langsung Buka Suara

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi membenarkan adanya laporan tersebut.

Meski begitu, laporan itu belum diterima karena pelapor belum membawa bukti tiga rangkap.

Bawaslu pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada pelapor agar melengkapi dokumen.

Menanggapi pelaporan terhadap Anies, pihak NasDem pun buka suara memberikan pembelaan.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu NasDem, Effendi Choirie menyatakan bahwa safari politik Anies bukanlah kegiatan kampanye.

Effendi menilai kegiatan tersebut adalah hak warga negara untuk berserikat serta sarana komunikasi bagi parpol.

Ia juga merasa heran dengan laporan tersebut lantaran Anies dinilai tak melanggar aturan apapun. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu karena Kampanye Gunakan Rumah Ibadah

# Curi Start # kampanye # Safari Politik # Aceh # Anies Baswedan # Bawaslu

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda