TRIBUN-VIDEO, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (8/12/2022).
Kuasa hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, saksi yang dihadirkan jaksa terdiri dari dua terdakwa obstruction of justice dan satu ahli digital forensik.(*)
# Breaking News # Ferdy Sambo # saksi # sidang # Hendra Kurniawan # Obstruction of Justice
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.