Laporan wartawan Tribunnews Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Partai politik yang akan ingin ikut Pemilu 2024 tidak memiliki alasan lagi untuk tidak mengetahui persyaratan mengikuti Pemilu 2024.
Baca: Tentang Persyaratan Parpol Ikut Pemilu, Begini Kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Hal itu dinyatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja dalam acara Mata Lokal Memilih yang digelar di Studio 1 Kompas TV, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Menurut Rahmat Bagja adanya persyaratan Pemilu sudah diatur lima tahun lalu dalam Undang Undang No. 7 tahun 2017.
Baca: Pertemuan Ganjar Pranowo dengan Sandiaga Uno di Jakarta, Bicara Politik Namun Bukan Soal Pemilu 2024
Persyaratan dalam aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan persyaratan yang pernah diatur sebelumnya.
Oleh sebab itu, partai politik tidak bisa menggunakan alasan tidak mengetahui adanya persyaratan tersebut untuk melakukan aduan sengketa Pemilu.
(*)
# TRIBUNNEWS UPDATE # Bawaslu # Rahmat Bagja # Pemilu 2024 # partai politik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.