Pria Penghina Nabi Muhammad Langsung Dipecat

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Rosiana Nugrahaini

Video Production: Aprilia Saraswati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Rendra Hadi Kurniawan, pria penista agama Islam melalui video yang ia sebar dari akun Facebooknya sendiri, ternyata merupakan kader Partai Demokrat.

Dilansir Tribun Video dari Surya, pria yang dikatakan alami gangguan jiwa ini, telah mendapatkan sanksi pemecatan dari partainya.

Hal ini dibuktikan dari beredarnya surat permohonan pencabutan kartu dari DPC Demokrat Kabupaten Sidoarjo kepada DPP Partai Demokrat.

Dalam surat tersebut tercantum nama pelaku yaitu Rendra Hadikurniawan dengan nomor KTA:351000233.

Sekertaris DPD Partai Demokrat Jatim Renville Antonio mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa mantan kadernya tersebut mengalami gangguan kejiwaan.

Dalam video yang pernah diunggah sebelumnya Rendra pernah berbicara dengan pohon dan lukisan.
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en"><p lang="in" dir="ltr">Viral Video Hina Nabi Muhammad, Pria Ini Akhirnya Tertangkap, Ini Ganjaran yang Akan Ia Dapat <a href="https://t.co/qjnhgW9wii">https://t.co/qjnhgW9wii</a></p>&mdash; TRIBUN Video (@VideoTRIBUN) <a href="https://twitter.com/VideoTRIBUN/status/989514245988532224?ref_src=twsrc^tfw">April 26, 2018</a></blockquote>
<script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>

Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean mengatakan jika tindakan yang dilakukan oleh mantan kadernya tidak bisa dibenarkan.

Ia menyerahkan kasus Rendra kepada penegak hukum dan memastikan agar proses hukumnya berjalan.

"Kami sudah minta agar DPC PD Sidoarjo segera memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ujar Ferdinand, Kamis (26/4/2018).

Sebelumnya diberitakan, bahwa ia diringkus polisi di rumahnya setelah dilaporkan videonya berisi penghinaan terhadap agama islam viral di media sosial.

Menurut penyelidikan, isi video tersebut benar mengarah ke unsur pidana, ia terancam terjerat UU Sara dan pelanggaran UU ITE.

Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Rosiana Nugrahaini)

 

 

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/GjT9vNiIUfM" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda