Ini Penjelasan Jubir RKUHP soal Pasal Penghinaan Polisi, Jaksa dan Anggota DPR Dihapus

Editor: winda rahmawati

Video Production: Ardrianto SatrioUtomo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries, memberikan penjelasan mengenai pasal penghinaan terhadap polisi dan jaksa yang kini lenyap dalam draf tertanggal 30 November 2022.

Albert menjelaskan bahwa sedari dulu memang tidak ada pasal yang diungkapkan secara tegas (expressive verbis) terkait penghinaan terhadap polisi dan jaksa.

Albert menerangkan bahwa dalam draf tanggal 24 November 2022, Pasal 347 RKUHP tersebut digabungkan dengan Pasal 240 RKUHP menjadi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Namun, Albert menggarisbawahi, tindak pidana penghinaan itu nantinya termasuk delik aduan.

Artinya hanya pemerintah dan lembaga negara yang dihina bisa menuntut tindak pidana tersebut.

Diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merampungkan draf RKUHP.

Draft tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat kerja antara Kemenkumham dan Komisi III DPR, Kamis (24/11/2022).

Terdapat beberapa perubahan pasal dalam draf terbaru RKUHP tertanggal 30 November 2022 yang diunggah di website Peraturan.go.id.

Salah satunya adalah pasal penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara.

Baca: Situs Asing Diduga Lelang Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Jubir Luhut Buka Suara

Baca: Puluhan Jurnalis Papua Gelar Aksi Unjuk Rasa di Halaman Kantor DPR Provinsi Papua: Aksi Tunda RKUHP

Dalam Pasal 240 RKUHP terbaru disampaikan, setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Yang dimaksud dengan pemerintah adalah presiden yang dibantu wakil presiden dan para menterinya.

Sedangkan lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu tindakan menghina diartikan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan, atau citra pemerintah atau lembaga negara termasuk menista atau memfitnah.

Kemenkumham menegaskan bahwa menghina berbeda dengan kritik.

Dalam draft RKUHP tersebut disebutkan bahwa kritik merupakan hak berekspresi dan berdemokrasi yang dapat disampaikan melalui unjuk rasa atau penyampaian pendapat berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.

Disebutkan, kritik sebisa mungkin bersifat konstruktif atau membangun walaupun mengandung ketidaksetujuan pada perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah, atau lembaga negara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasal Penghinaan Polisi dan Jaksa Dihapus, Ini Penjelasan Jubir RKUHP

# polisi # Anggota DPR # jubir

Sumber: Tribunnews.com
   #RKUHP   #polisi   #Anggota DPR   #jubir
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda