Ayu Thalia Trauma Bertemu dengan Nicholas Sean, Sebut Perkenalan dengan Anak Ahok Jadi Suatu Musibah

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Dhea Andika Rizqi

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Atas perkaranya dengan Nicholas Sean hingga menyeretnya ke meja hijau, membuat Ayu Thalia merasa trauma bertemu dengan putra Ahok tersebut.

Ia bahkan menyebut mengenal Nicholas Sean adalah suatu musibah.

Hal itu diungkapkan Ayu Thalia sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2022).

Ia menggeleng ketika ditanya apakah masih ada niat untuk bertemu Nicholas Sean, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ayu pun merasa menyesal telah mengenal Nicholas Sean.

Ayu menyebut perkenalannya dengan Nicholas Sean bak sebuah musibah di hidupnya.

Baca: Dituntut 7 Bulan Penjara, Selebgram Ayu Thalia Nangis saat Bacakan Pledoi

Sebab, akibat buah perkenalannya, kini dia harus menjalani proses hukum.

Bahkan Ayu Thalia dituntut 7 bulan hukuman penjara akibat kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (24/11/2022).

Pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy beri tanggapan terkait tuntutan JPU pada terdakwa Ayu Thalia.

Ahmad Ramzy sebut kliennya mengapresiasi tuntutan JPU tersebut.

Ia menyebut Jaksa telah menuntut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan

Ramzy yakin, majelis hakim bisa berlaku adil dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan.

Baca: Dilaporkan Nicholas Sean Anak Ahok, Ayu Thalia Nangis Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik

Sementara itu, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni, menilai tuntutan terhadap kliennya sah-sah saja.

Namun pihaknya bakal menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan di muka persidangan pada 1 Desember 2022.

Menurut pertimbangan jaksa, Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 KUHP Pidana.

Dengan demikian, dakwaan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana telah gugur.

Sementara menurut pihak Ayu Thalia, alat bukti yang diajukan bertentangan dengan Pasal 311 itu sendiri.

Pitra menyebut tuntutan JPU bertolak belakang dengan alat bukti yang ada.

Ia menilai tuntutan jaksa terhadap Ayu Thalia sepenuhnya keliru.

Sementara Ayu Thalia menyerahkan semua perkara hukumnya kepada kuasa hukum dan majelis hakim. (*)

(Tribun-Video.com/Grid.ID)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Tak Mau Lagi Bertemu Nicholas Sean, Ayu Thalia: Kenal Dia adalah Satu Musibah!

# Ayu Thalia # Nicholas Sean # Ahok

Sumber: Grid.ID
   #Ayu Thalia   #Nicholas Sean   #Ahok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda