TRIBUN-VIDEO.COM - Pasca ditetapkan sebagai tersangka, pelaku pembunuhan satu keluarga di Magelang terancam hukuman mati.
Pelaku yang merupakan anak bungsu dari keluarga tersebut kini terancam penjara seumur hidup.
Hal itu karena pelaku DDS (22) telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
Baca: Paman Pelaku Pembunuh Sekeluarga di Magelang: Tersangka Habiskan Uang Rp 32 Juta Tiap Bulan
Pernyataan itu disampaikan oleh Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (29/11/2022).
Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan junto pasal 338 KUHP.
Diketahui sebelumnya DDS juga telah melakukan percobaan pembunuhan.
DDS mencampurkan racun ke dalam dawet yang diminum keluarganya.
Baca: Fakta Pembunuhan Ayah Ibu dan Kakak di Magelang, Pelaku Sempat Pura-pura Tolong Usai Racuni Korban
Namun karena kadar racunnya rendah, percobaan pembunuhan tersebut gagal. (Tribun-Video.com/TribunJogja.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Nasib Pemuda Magelang Pembunuh Ayah, Ibu dan Kakaknya dengan Racun Arsenik
# HOT TOPIC # Magelang # keluarga # pembunuhan # racun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.