TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah menetapkan Dhio Daffa S (22) sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Magelang, Jawa Tengah.
Pelaku diduga telah meracuni ayah, ibu, dan kakaknya sendiri melalui minuman.
Sebelum kasus ini terungkap, polisi sempat curiga karena pelaku tak mengizinkan para korban untuk diautopsi.
Aksi pembunuhan ini terjadi di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Magelang, Senin (28/11) pagi.
Baca: Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Magelang Pakai Racun Dosis Tinggi, Dokter: Organ seperti Terbakar
Tiga korban yakni Abas Ashar (ayah), Heri Riyani (ibu) dan Dea Khairunisa (anak pertama) meninggal setelah meminum kopi dan teh bercampur racun.
Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan, meninggalnya para korban awalnya diduga karena murni keracunan.
Namun setelah diselidiki, satu keluarga itu ternyata dibunuh oleh Daffa, anak kedua di keluarga tersebut.
Sajarod menjelaskan, pihaknya menemui sejumlah kejanggalan saat olah TKP.
Di antaranya, tidak ditemukan sisa muntahan dari para korban.
Baca: Motif Pelaku Racuni Keluarganya di Magelang, Berawal dari Sakit Hati Dibebani Ekonomi Keluarga
Selain itu, hanya tersangka yang menolak jenazah para korban diautopsi, padahal keluarga lainnya mengizinkan.
"Kemarin dari pihak saudara dari keluarga korban pasutri tersebut minta untuk diautopsi. Namun, anak kedua ini tidak ingin diautopsi jadi bagi kami ini kejanggalan," ujar Sajarod seusai melakukan olah TKP, Selasa (29/11/2022).
Dalam kasus ini, polisi menemukan zat beracun pada minuman teh dan kopi yang disajikan oleh sang ibu.
Menurut Sajarod, tersangka mencampurkan racun ke dalamnya saat ibunya keluar dari dapur.
Adapun motif tersangka nekat meracuni kedua orang tua serta kakaknya diduga karena sakit hati.
Baca: Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Magelang, Pelaku 2 Kali Mencoba Racuni Keluarganya
"Bahwasanya yang bersangkutan sakit hati motifnya adalah sakit hati," imbuhnya.
Sebab, tersangka diminta untuk menjadi tulang punggung keluarga.
Ayah tersangka diketahui sudah tidak berpenghasilan setelah pensiun dua bulan lalu.
Sementara ibunya hanya hanya ibu rumah tangga, dan kakaknya tidak bekerja karena habis masa kontrak.
Akibat pembunuhan ini, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kejanggalan Meninggalnya 3 Orang di Mertoyudan Magelang, Polisi: Bukan Keracunan Tapi Pembunuhan
Host: Agung Laksono
VP: Indra
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.