TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Resmob Polres Halmahera Utara, ringkus pelaku pencurian motor.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Tri Okta Hendri Yanto, melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, menyampaikan, pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat.
“Anggota kami ringkus pelaku di salah satu konter di Halmahera Utara,”katanya.
Dalam penangkapan itu, sambung dia, dipimpin langsung KBO Reskrim Polres Halmahera Utara, IPDA Yakub.
"Setelah terima Informasi tim langsung bergerak menuju TKP,”ujarnya.
Baca: Berita Solo Hari Ini: Kecelakaan Alphard Hantam Truk Kontainer di Tol Semarang-Solo, 3 Orang Tewas
Baca: Cerita Korban Selamat Kecelakaan Bus Maut Wonogiri: Dengar Teriakan Minta Tolong
Pelakunya berinisial AT (19) warga Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara.
Sementara itu, barang bukti hasil curian pelaku telah diamankan polisi.
Antara lain, 4 unit motor terbagi yakni 3 unit jenis mio warna hitam dan 1 unit motor Beat warna hitam.
Atas tindakannya ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Curi 4 Motor, Pria Berusia 19 Tahun di Halmahera Utara Diringkus Polisi
# Pencurian # Motor # Halmahera # Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.